Pemerintah Akan Atur Biaya Admin Pedagang dan Harga Minimum Produk di E-Commerce

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait biaya admin seller atau pedagang di platform e-commerce sebagai bagian dari upaya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, mengkaji pengaturan harga minimal produk.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan, hingga saat ini belum ada pengaturan resmi mengenai biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital, baik di Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.

“Selama ini biaya platform dinilai lebih banyak menguntungkan usaha besar. Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri,” ujar Temmy dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1).

Temmy menjelaskan Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan saat ini menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengakomodasi aturan terkait biaya admin. 

Permendag itu mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Temmy menjelaskan dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat tiga poin utama yang sedang dibahas, salah satunya mengenai pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.     

Aturan tersebut, lanjut dia, nantinya mewajibkan platform e-commerce untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada rencana kenaikan biaya admin.

Selain itu, Temmy menyebut revisi mencakup penerapan harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi di dalam negeri.

Kebijakan itu diharapkan mampu memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing dengan barang impor yang masuk ke pasar domestik.

Revisi aturan juga menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce. Nantinya, produk lokal akan difasilitasi dalam promosi dan rekomendasi pencarian, sehingga tidak kalah oleh produk impor.

Platform e-commerce dilarang mengatur sistem yang mengutamakan produk impor terutama pada algoritma sistem pencarian,” ujar Temmy.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rapat di DPR, Menhaj Kenalkan Seragam Baru Petugas Haji 2026
• 19 jam laludetik.com
thumb
Raih Perunggu SEA Games 2025, Putri KW Naik Pangkat Jadi Briptu
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Link Live Streaming Indonesia Masters 2026, Mulai Jam 09.00 WIB: 3 Derbi Tuan Rumah Terjadi Hari Ini
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam Sejumlah Kawasan di Jakarta hingga Bekasi | KOMPAS PETANG
• 13 menit lalukompas.tv
thumb
Pemilik Warung Jadi Tersangka Usai Uangnya Dicuri, Polisi: Pelaku Tampar Korban
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.