Usai Tetapkan Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain

suara.com
15 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR lain dalam suap proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub.
  • KPK telah menetapkan Sudewo, Bupati Pati dan mantan anggota Komisi V DPR, sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
  • Penyidikan terus berjalan dengan memanggil saksi guna memperkuat bukti terkait aliran dana korupsi DJKA.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KPK diketahui telah menetapkan mantan anggota Komisi V DPR yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Sudewo disebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR periode 2019–2024.

Terlebih, fakta persidangan dan putusan perkara dugaan suap proyek DJKA sebelumnya telah mengungkap sejumlah anggota Komisi V DPR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti.

“Penyidikan perkara ini masih bergulir. Kita sama-sama menunggu perkembangannya,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang diduga menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Mengingat sejumlah saksi juga masih terus dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, guna memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara ini. Baik untuk menerangkan pihak-pihak yang diduga berperan maupun yang menerima aliran uang,” ujar Budi.

Terkait kemungkinan pemanggilan anggota DPR Komisi V, Budi menegaskan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: Geger Warga Pati Antar Uang dalam Karung Berisi Rp2,6 Miliar, KPK Sebut Terkait OTT Bupati Sudewo!

“Untuk pemanggilan para saksi sesuai kebutuhan penyidik. Kita ikuti perkembangan penyidikan perkara ini,” tandas Budi.

Sekadar informasi, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Kabupaten Pati Sudewo juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati yang juga menjerat Sudewo.

“Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu, hari ini kita juga sudah naikkan (status tersangka SDW) ya begitu, jadi sekaligus,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima uang dari kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA.

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
QRIS Cross Border dengan China dan Korea Selatan Ditargetkan Berlaku Sebelum April 2026
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga Pidie Jaya
• 19 jam laludetik.com
thumb
7 Kebiasaan yang Perlu Dihindari agar Awet Muda
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jakarta Dikepung Banjir, Transjakarta Perpendek dan Alihkan Sejumlah Rute
• 8 jam lalumerahputih.com
thumb
Banjir Melanda Jakarta, Istana Sampaikan Permohonan Maaf
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.