Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sinergi lintas kementerian dengan menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal pada 2026.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan untuk membahas sosialisasi kebijakan Wajib Halal serta isu teknis seperti HS Code atau Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk yang wajib bersertifikat halal.
Syakur menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Koordinasi Lintas Kementerian untuk Sinkronisasi KebijakanTujuan dari koordinasi ini adalah menyelaraskan kebijakan lintas sektor terkait pemetaan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk lainnya yang masuk kategori wajib memiliki sertifikat halal.
BPJPH juga menekankan pentingnya harmonisasi kode produk sebagai langkah strategis untuk menciptakan keseragaman pemahaman dan implementasi kebijakan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam pelaksanaan sertifikasi halal, BPJPH memandang kolaborasi dengan Kemlu sebagai hal yang krusial.
"Terutama, dalam rangka sosialisasi kebijakan Wajib Halal melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik kepada pemerintah negara sahabat, pelaku usaha, maupun lembaga halal asing", ujar Syakur.
Sementara itu, sinergi dengan Kemendagri diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
BPJPH berharap masing-masing daerah dapat menjalankan peran sesuai kewenangan guna mendukung pelaksanaan kebijakan halal nasional secara efektif.
Harapan terhadap Implementasi Wajib Halal 2026BPJPH menyampaikan harapannya agar koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini dapat:
- Membuat implementasi Wajib Halal 2026 berjalan efektif dan terintegrasi
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha
- Mewujudkan ekosistem halal yang produktif untuk memperkuat perekonomian nasional



