Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Usai menggelar pelantikan pejabat DJP di wilayah Jakarta Utara, Menkeu menegaskan bahwa atasan tidak boleh lepas tangan atas pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
"Saya ingin memberikan pesan kepada para pejabat pajak yang di atas, bahwa kalau anak buahnya ada 'kacau-kacau' dan mereka tidak mendeteksi apa-apa, bukan berarti mereka bisa lepas dari tanggung jawab," tegas Purbaya kepada awak media, Kamis 22 Januari 2026.
Menkeu Purbaya juga menyoroti hambatan internal terkait adanya isu perlindungan atau "backing" bagi oknum yang tidak berintegritas. Ia mengaku sering mendapat laporan dari bawahan yang enggan bergerak karena alasan adanya pihak kuat di belakang oknum tertentu.
"Kalau saya tanya bawahan kenapa tidak gerak, katanya ada backing-nya. Siapa backing-nya? Diam. Saya tegaskan, kalau ada, kasih tahu saya, saya beresin! Kita didukung 100 persen oleh Presiden untuk mengamankan pendapatan dan fiskal. Ini bukan main-main," ujarnya dengan nada bicara yang tegas.
Purbaya menambahkan bahwa tahun 2026 adalah tahun pembuktian. Jika tahun lalu kegagalan target bisa dimaklumi karena masa transisi jabatan, tahun ini ia tidak akan memberikan toleransi terhadap kebocoran pendapatan negara.
Terkait target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dipatok naik 17 persen, Menkeu telah menyiapkan strategi perombakan personel secara strategis. Ia berkomitmen untuk mempromosikan pegawai yang bersih dan mencopot mereka yang mencurigakan.
Di sisi lain, untuk mengatasi praktik kecurangan seperti under-invoicing (pelaporan harga di bawah nilai asli), Kemenkeu kini memanfaatkan teknologi mutakhir:
* Integrasi LNSW: Memantau data pengapalan untuk mendeteksi perbedaan harga antara negara asal dan tujuan.
* Pemanfaatan AI: Menggunakan kecerdasan buatan dan pertukaran data lintas negara.
* Audit Perusahaan: Saat ini sudah ada sekitar 10 perusahaan yang terdeteksi melakukan under-invoicing dan jumlahnya diprediksi akan terus bertambah.
"Data sudah di tangan. Harganya ada yang dilaporkan cuma setengah dari harga asli. Pajaknya bisa kita tagih tambahan 50 persen lebih. Sudah terbukti, tinggal dikejar," jelasnya.
Lebih jauh, Menkeu Purbaya optimis terhadap prospek ekonomi nasional. Meski PPh 21 diprediksi melambat mengikuti dinamika ekonomi, ia berambisi mendorong pertumbuhan ekonomi melampaui target APBN.
"Target APBN 5,4 persen, namun di 2026 saya ingin dorong ke 6 persen. Dengan sinkronisasi Bank Sentral, perbaikan iklim investasi, dan menutup kebocoran barang ilegal, harusnya angka itu bisa tercapai," tandasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





