Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara operasional layanan kapal di Kepulauan Seribu pada 22–23 Januari 2026.
Penghentian layanan ini dilakukan menyusul potensi cuaca buruk di wilayah perairan Kepulauan Seribu.
“Kegiatan pelayanan Kapal Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada waktu tersebut untuk sementara ditiadakan,” tulis Dishub melalui akun Instagram resminya pada Kamis (22/1).
Keputusan tersebut diambil berdasarkan informasi dari BMKG Kelas I Maritim Tanjung Priok.
“Kondisi cuaca di wilayah perairan Kepulauan Seribu pada 22-23 Januari 2026 berpotensi terjadi angin kencang, dengan kecepatan 13-20 knot, serta tinggi gelombang mencapai 1,25-2,5 meter,” kata Dishub.
Dishub DKI menegaskan, penghentian sementara layanan kapal dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mengutamakan keselamatan pelayaran.
Masyarakat diimbau untuk menunda perjalanan laut, serta terus memantau informasi resmi melalui kanal media sosial Dishub DKI Jakarta.




