Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, Kamis siang. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan fee proyek serta dana corporate social responsibility atau CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Tim KPK tiba di kediaman Thariq Megah yang berada di Gang 14, Jalan Tanjung Manis, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik datang menggunakan empat unit kendaraan dan langsung memasuki area rumah. Proses penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pagar rumah setinggi kurang lebih dua meter ditutup rapat.
Belasan penyidik KPK tampak berada di dalam rumah selama proses berlangsung. Meski dilakukan tertutup, aktivitas tim antirasuah tersebut menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga terlihat berkumpul di ujung gang untuk memantau jalannya penggeledahan.
Hingga siang hari, tim KPK masih berada di lokasi dan belum memberikan keterangan terkait hasil sementara penggeledahan. Aparat kepolisian setempat turut melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara yang berawal dari kegiatan tangkap tangan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti lain yang diperlukan, sekaligus memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dari pemeriksaan saksi dan tersangka,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan proyek serta dana CSR.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Januari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Editor: Redaksi TVRINews




