Marak Praktik Jual Beli Lahan di Kawasan Berizin PPKH, Investor Minta Perlindungan Pemerintah

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Keberlanjutannya bergantung pada kepastian hukum dan tata kelola lahan yang baik. Belakangan, muncul persoalan terkait klaim dan transaksi lahan di area yang telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

PT Nusantara Persada Resources (NPR) menyatakan telah memperoleh PPKH dan izin lain yang dipersyaratkan pemerintah untuk wilayah seluas 190 hektare di Muara Pari dan Karendan. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi.

“PPKH dan perizinan lain telah lengkap. Dengan teknologi seperti citra satelit, setiap penyimpangan dapat terpantau,” jelas External Relations NPR, Agustinus Koker, dikutip dari keterangan resminya.

Namun, terdapat laporan bahwa muncul praktik jual beli lahan oleh pihak-pihak di luar perusahaan di kawasan yang sama. NPR mengungkapkan bahwa hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi iklim investasi. 

“Kami berharap dukungan agar investasi yang telah memenuhi syarat dapat memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah dan nasional,” tambah Agustinus.

Pihak desa setempat, seperti Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali, menyatakan bahwa masyarakat lokal tidak mempersoalkan kehadiran investasi pertambangan yang telah berizin. 

“Transaksi jual beli lahan itu dilakukan oleh orang dari luar wilayah kami. Kami sebagai penduduk asli lebih dahulu memiliki hak kelola di sini,” ujarnya. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan agar manfaat investasi dapat dirasakan masyarakat.

Untuk memperjelas status hukum, aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara pidana lingkungan hidup terkait dugaan peredaran hasil hutan secara tidak sah. Pemeriksaan dilakukan di area PT Nusantara Persada Resources di Desa Karendan sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Para pakar hukum menekankan pentingnya status lahan yang jelas. “Jika lahannya berstatus hutan negara, investor wajib memiliki PPKH dan membayar PNBP. Jika milik masyarakat atau perorangan, harus ada kesepakatan langsung,” papar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, dalam keterangan tertulisnya.

Guru Besar Hukum Agraria, Sumber Daya Alam, dan Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof. Abrar Saleng, menegaskan bahwa kawasan hutan negara yang telah memiliki PPKH tidak boleh diperjualbelikan. Ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan sertifikat oleh perorangan di atas kawasan hutan negara yang telah ber-PPKH adalah ilegal.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan lahan negara, yang dapat berimbas pada kerusakan ekosistem, ketegangan sosial, dan gangguan terhadap perekonomian.

Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi hak pihak-pihak yang sah, serta menjaga keberlanjutan investasi dan kelestarian lingkungan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Genangi Daan Mogot hingga Flyover Pesing, Lalin Arah Grogol Macet
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Hujan Deras, Jalan DI Panjaitan Arah Kebon Nanas Jaktim Banjir 50 Cm
• 10 jam laludetik.com
thumb
Ini 22 Perusahaan Perusak Hutan yang Izin Usahanya Dicabut oleh Prabowo
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil Member LNGSHOT, Grup Pertama Besutan Jay Park yang Resmi Debut
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kotak Hitam Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Personel TNI AD
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.