Bogor, IDN Times - Polemik peremajaan angkutan kota (angkot) di Kota Bogor memasuki babak baru. Sejumlah badan hukum dan koperasi angkot resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, terkait kebijakan penertiban armada berusia di atas 20 tahun. Kebijakan yang mulai berlaku 1 Januari 2026 ini memicu keresahan karena menutup akses peremajaan armada.
Kuasa hukum yang mewakili para pengusaha angkot, Dwi Arsywendo dari Law Office Arsywendo & Partners, mengatakan pihaknya telah mengirimkan teguran hukum atau somasi kepada Kadishub Bogor. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak para pemilik dan pengemudi angkot yang merasa dirugikan.
"Sudah bergabung bersama kami ada 10 badan hukum yang telah menguasakan kepada saya. Per hari ini, saya sudah melayangkan teguran hukum atau somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Saat ini kami tinggal menunggu jawaban dalam waktu 3x24 jam," ujar Dwi, Rabu (21/1/2026).




