Protes Aturan Angkot Tua di Bogor, Pengusaha Somasi Dishub

idntimes.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bogor, IDN Times - Polemik peremajaan angkutan kota (angkot) di Kota Bogor memasuki babak baru. Sejumlah badan hukum dan koperasi angkot resmi melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, terkait kebijakan penertiban armada berusia di atas 20 tahun. Kebijakan yang mulai berlaku 1 Januari 2026 ini memicu keresahan karena menutup akses peremajaan armada.

Kuasa hukum yang mewakili para pengusaha angkot, Dwi Arsywendo dari Law Office Arsywendo & Partners, mengatakan pihaknya telah mengirimkan teguran hukum atau somasi kepada Kadishub Bogor. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan hak para pemilik dan pengemudi angkot yang merasa dirugikan.

"Sudah bergabung bersama kami ada 10 badan hukum yang telah menguasakan kepada saya. Per hari ini, saya sudah melayangkan teguran hukum atau somasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Saat ini kami tinggal menunggu jawaban dalam waktu 3x24 jam," ujar Dwi, Rabu (21/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Bakal Penuhi Target 30 Persen Ruang Terbuka Hijau di 2045
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Petaka Fajar di Matraman, Atap Rumah Ambruk Imbas Tak Kuat Bendung Hujan
• 5 jam lalusuara.com
thumb
WEF 2026 Masih Berlanjut, Agenda Bilateral Ramaikan Pavilion Indonesia
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini 23 Januari 2026: Karier dan Asmara Perlu Hati-Hati
• 1 jam lalumerahputih.com
thumb
Tertua di Dunia, Cap Tangan Manusia Berusia 67.800 Tahun Ditemukan di Pulau Muna
• 11 menit lalukompas.id
Berhasil disimpan.