Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) buka suara perihal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi saat konferensi pers.
Menurut KemenHAM, kebijakan tersebut mencerminkan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin menegaskan, meski tidak ada aturan tertulis yang secara eksplisit melarang penampilan tersangka di ruang publik, prinsip hak asasi manusia menempatkan presumption of innocence sebagai rujukan utama.
“Tidak ada aturan spesifik yang melarang, tetapi dalam prinsip HAM berlaku asas praduga tak bersalah,” kata Mugiyanto, Kamis (22/1/2026).
Mugiyanto menilai, praktik lama KPK yang kerap memperlihatkan tersangka ke publik berpotensi bertentangan dengan asas tersebut.
Menurutnya, seseorang semestinya dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Selama ini praktiknya seolah-olah orang sudah dinyatakan bersalah, padahal belum ada putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mencegah praktik trial by the press, di mana seseorang seakan diadili lebih dulu melalui opini publik.
Karena itu, Mugiyanto mengapresiasi perubahan pendekatan KPK yang dinilainya selaras dengan semangat KUHAP baru.
“Ketika seseorang dipajang dengan rompi, itu bisa membentuk opini publik bahwa dia pasti bersalah. Itu yang tidak boleh. Jadi kami menyambut baik langkah ini. Ini contoh penerapan KUHAP baru yang memperhatikan HAM,” ucap Mugiyanto.
Sebagaimana diketahui, KPK kini tidak lagi menghadirkan tersangka mengenakan rompi oranye dalam konferensi pers.
Kebijakan tersebut disebut sebagai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Praktik ini pertama kali diterapkan dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 pada Ahad (11/1/2026).
Pola serupa juga diterapkan saat KPK mengumumkan penetapan tersangka Bupati Pati Sudewo pada 20 Januari 2026.
Jika sebelumnya para tersangka kerap berdiri berjajar di belakang pimpinan KPK, kini mereka tidak lagi ditampilkan ke hadapan publik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari adopsi KUHAP baru.


