JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi sepeda motor berinisial JA (32) yang menusuk pemotor lain karena menegur merokok di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026), ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, JA betul sudah tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Pengendara Motor Ditusuk Usai Tegur Pria Berhelm Ojol yang Merokok di Jagakarsa
Alat bukti yang telah dikumpulkan yakni sepeda motor yang dikendarai JA, obeng yang digunakan untuk menusuk korban, dan helm ojek online berwarna hijau.
Adapun peristiwa ini bermula saat korban, MAM (19) yang berkendara di Jalan Moch Kahfi I, Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan.
Saat JA melintas di sampingnya sambil merokok, abu rokoknya terbang dan mengenai MAM.
Ia pun menegur JA dengan mengatakan bahwa merokok dilarang saat berkendara.
Baca juga: Pemotor Merokok yang Tusuk Warga di Jagakarsa Serahkan Diri ke Polisi
Tak terima, JA pun marah dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau.
“Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut,” kata Nurma.
Kepadatan lalu lintas saat itu membuat korban tak bisa pergi terlalu jauh.
JA langsung membuka jok sepeda motor dan mengambil obeng yang disimpan di dalamnya. Lorban lalu melayangkan obeng itu ke tubuh korban.
Baca juga: Banjir Jakarta Meluas, 12 RT dan 17 Ruas Jalan Terendam
Atas kejadian ini, JA dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang