JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjamin RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang sedang disusun tidak membatasi kebebasan berekspresi.
Yusril menyebut RUU tersebut disusun untuk menguatkan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda. RUU ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mampu mengenali informasi menyesatkan.
“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Menko Yusril Sebut Indonesia Akan Bersikap Netral
Politikus Partai Bulan Bintang itu menyatakan, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih dalam tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik.
Lebih lanjut, Yusril memastikan pemerintah dan DPR akan terbuka terhadap partisipasi publik dalam penyusunan RUU. Menurutnya, pelibatan publik bertujuan memberikan ruang partisipasi agar substansi kebijakan yang disusun sesuai kebutuhan.
Yusril pun mempersilakan semua pihak memberi masukan atas penyusunan RUU tersebut. Namun, Yusril meminta RUU tidak ditolak mentah-mentah karena dinilai menjadi langkah strategis di tengah dinamika global.
"Informasi yang menyesatkan tersebut kerap menyasar kepentingan nasional Indonesia, mulai dari sektor ekonomi hingga kohesi sosial, tanpa adanya payung hukum yang memadai untuk menanganinya secara komprehensif," kata Yusril dikutip Antara.
Baca Juga: Adik Kim Jong-Un Bantah Korea Utara Tarik Pengeras Suara Propaganda: Tak akan Pernah Melakukannya
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- yusril ihza mahendra
- ruu penanggulangan disinformasi
- ruu propaganda asing
- menko kumham imipas
- ruu disinformasi




