JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi di Sumatera menjadi langkah awal penertiban kawasan hutan bermasalah.
Aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut disebut turut menjadi penyebab terjadinya berbagai bencana di Sumatera.
Meski izin usaha telah dicabut, langkah pemerintah tidak berhenti sampai di situ.
Pemerintah masih harus menyiapkan tahapan lanjutan untuk memastikan pemulihan lingkungan, penataan kembali kawasan hutan, serta penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Kejagung Dalami Potensi Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo
KLH pastikan tidak bisa beroperasi lagiKementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan bahwa 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena menyebabkan bencana di Sumatera kini sudah tidak lagi beroperasi.
“Kalau sekarang, dengan dicabut (izinnya), berarti tidak beroperasi,” kata Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (21/1/2026).
KLH saat ini tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah lanjutan pengelolaan lahan setelah izin 28 perusahaan dicabut.
Vivien mengatakan, KLHS bertujuan memetakan kondisi lingkungan hidup terkini, termasuk mengidentifikasi area yang mengalami kerusakan serta merumuskan skema pemulihannya.
KLH juga memastikan bahwa pemerintah bakal mengambil alih fungsi lahan dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena menyebabkan banjir di Sumatera.
Baca juga: Izin 28 Perusahaan Dicabut Prabowo, Fungsi Lingkungan akan Dikembalikan
“Jadi, mungkin untuk yang rencana selanjutnya, pastinya kita akan lakukan, mendorong ya, pengembalian fungsi lingkungan ya, untuk pastikan ada daya tampung daya dukung yang baik,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono dalam kesempatan serupa.
Meski begitu, Diaz sejauh ini belum mengetahui pengembalian fungsi lahan bakal dialihkan kepada siapa.
Bagaimana nasib karyawan?KLH bakal berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal nasib karyawan di 28 perusahaan tersebut.
“Yang bagaimana dengan karyawannya. Nah, ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya,” kata Vivien.
Meski demikian, Vivien menggarisbawahi bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan oleh KLH tetap harus dilakukan.
Baca juga: Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Ini Langkah KLH
“Karena memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Bencana kan luar biasa, teman-teman sudah tahu,” ujar dia.


