Mentan Beberkan Alasan Kuota Impor Daging Sapi Swasta Dialihkan ke BUMN

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengalihkan sebagian kuota impor daging sapi dari pelaku usaha swasta ke badan usaha milik negara (BUMN) untuk memperkuat peran negara dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan nasional.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan tersebut bukan memangkas kuota impor sapi hidup milik swasta. Dia menjelaskan seluruh impor sapi bakalan masih sepenuhnya dikuasai pelaku usaha swasta.

Amran menjelaskan, pengalihan kuota justru terjadi pada komoditas daging sapi beku, yang sejak awal ditugaskan negara sebagai instrumen stabilisasi pasar.

Menurutnya, kehadiran BUMN mutlak diperlukan agar negara memiliki kendali langsung saat terjadi lonjakan harga atau kelangkaan pasokan.

“Itu daging. Kalau itu bukan dipangkas, [itu] dialihkan ke BUMN [dari sebelumnya di swasta] supaya BUMN menjadi stabilisator. Kalau terjadi kelangkaan terus BUMN tidak hadir, instrumen kita menstabilkan apa? Ada nggak?” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, saat ini impor sapi hidup mencapai sekitar 700.000 ekor dan seluruhnya dilakukan oleh swasta. Dengan asumsi bobot rata-rata 271 kilogram per ekor, volume tersebut setara hampir 190.000 ton daging.

Baca Juga

  • Pengusaha Hotel Ikut Risau Kuota Impor Daging Sapi Swasta Dipangkas Besar-besaran
  • Kuota Impor Daging Sapi Swasta 2026 Dipangkas, Mendag Buka Suara
  • Pemangkasan Kuota Impor Daging Diintai PHK Massal

Adapun, untuk daging sapi beku, pemerintah menugaskan BUMN sebagai pemegang utama kuota impor guna kepentingan intervensi pasar. Dia menjelaskan, langkah tersebut diambil agar pemerintah memiliki stok yang dapat segera digelontorkan apabila harga melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Pasalnya, Amran menyampaikan kepentingan konsumen tetap menjadi prioritas utama, seiring dengan keluhan asosiasi importir daging beku swasta yang menyebut kebijakan ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Yang BUMN untuk mengintervensi pasar, apakah salah kami kalau ingin menjaga konsumen?” imbuhnya.

Untuk itu, Kementan menegaskan pengalihan kuota ke BUMN dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan komersial BUMN.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) menyebut kuota impor daging sapi bagi pengusaha swasta pada 2026 hanya ditetapkan sebesar 30.000 ton, jauh lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana mengatakan pemangkasan kuota tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan pengusaha lantaran tidak sebanding dengan kebutuhan industri.

“Diberi kuota hanya 30.000 ton. Terbesar itu untuk BUMN, itu dari India itu 100.000 ton, dari Brasil itu 75.000 ton, belum lagi dari yang negara lain, dua negara tersebut,” kata Teguh saat dihubungi Bisnis, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, kuota impor daging sapi yang diberikan kepada pengusaha swasta tahun ini hanya sekitar 16% dibandingkan kuota 2025 yang mencapai 180.000 ton. Rendahnya kuota impor ini membuat para pengusaha khawatir terhadap keberlangsungan usaha.

Pasalnya, Teguh mengungkap kuota impor tersebut harus dibagi kepada sekitar 105 perusahaan swasta, sehingga masing-masing perusahaan hanya memperoleh porsi yang sangat terbatas.

Alhasil, APPDI bersama dengan asosiasi lain membuat surat resmi kepada Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan).

Selain itu, Teguh menyebut kebijakan pemangkasan kuota impor daging sapi tersebut juga minim transparansi dan tidak disertai sosialisasi kepada pelaku usaha.

“Kami juga tidak tahu tiba-tiba muncul angka itu. Karena selama ini juga kita tidak pernah mendapatkan sosialisasi, juga tidak tahu bagaimana angka tersebut dasarnya muncul,” ungkapnya.

Terlebih, dia menyampaikan pihaknya turut melayani sektor hotel, restoran, dan katering (horeka) yang juga menyerap banyak tenaga kerja.

“Tapi yang jelas kami sangat prihatin dengan itu dan kami berusaha untuk meyakinkan kepada pihak pemerintah untuk meninjau keputusannya dengan kuota yang 30.000 ton,” katanya.

Lebih lanjut, Teguh memperingatkan bahwa keterbatasan kuota impor akan berdampak langsung pada operasional perusahaan, bahkan berpotensi berujung pada PHK. Menurutnya, risiko PHK sangat mungkin terjadi apabila pemerintah tidak meninjau ulang kebijakan kuota.

“Nggak mungkin lah pengusaha dipaksakan harus tidak ada kegiatan usaha kemudian harus menanggung karyawan-karyawan yang bekerja. Itu berpotensi adanya PHK. Kalau itu pemerintah tidak mengabulkan permintaan kami,” tuturnya.

Selain dampak terhadap tenaga kerja, APPDI menilai pemangkasan kuota juga dikhawatirkan dapat memengaruhi harga daging di tingkat konsumen.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Melihat Cara China Bekerja, Cuma Butuh 18 Bulan untuk Membangun 20 Juta SPKLU Mobil Listrik
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kronologi Aisyah Tewas Tertabrak Kereta Diduga Lompat dari Peron di Stasiun Gondangdia
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya
• 59 menit lalusuara.com
thumb
Panggung Perdana Prabowo di WEF 2026 Davos, Ini 3 Proyek yang Dijual Danantara
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Sorotan Utama dari Pidato Trump di Forum Ekonomi Dunia 2026 Davos dari Greenland Hingga Tentang Negara yang “Memanfaatkan” AS
• 3 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.