Polemik tentang Pilkada yang dipilih oleh DPRD kembali membuka perdebatan lama yang sesungguhnya belum pernah benar-benar selesai dalam demokrasi Indonesia.
Perdebatan ini tidak berhenti pada soal mekanisme pemilihan kepala daerah, tetapi menyentuh lapisan yang lebih dalam, yakni bagaimana demokrasi dipahami, dirasakan, dan dibayangkan oleh masyarakat pascareformasi.
Pilkada DPRD dengan cepat berubah dari isu teknis ketatanegaraan menjadi simbol kegelisahan kolektif tentang kedaulatan rakyat dan relasi antara warga dengan elite politik.
Bagi sebagian publik, pemilihan langsung telah lama dilekatkan sebagai penanda utama demokrasi itu sendiri. Ia dipahami bukan sekadar prosedur, melainkan juga pencapaian historis yang membedakan era reformasi dari masa sebelumnya.
Karena itu, setiap wacana yang dianggap mengurangi keterlibatan langsung rakyat mudah dibaca sebagai kemunduran, bahkan ancaman. Dalam kerangka ini, Pilkada DPRD sering dipersepsikan sebagai upaya menjauhkan rakyat dari pusat pengambilan keputusan, terlepas dari argumentasi institusional yang menyertainya.
Namun di sisi lain, muncul pembacaan yang berbeda terhadap pengalaman dua dekade Pilkada langsung. Bagi kelompok ini, demokrasi tidak lagi dipandang hanya dari sejauh mana rakyat terlibat secara langsung, tetapi juga dari seberapa efektif sistem tersebut menghasilkan kepemimpinan yang akuntabel dan stabil.
Pilkada langsung dinilai membawa konsekuensi yang tidak ringan, antara lain biaya politik yang tinggi, potensi polarisasi sosial, dan kompetisi emosional yang sering kali mengorbankan kualitas kebijakan. Dalam tafsir ini, Pilkada melalui DPRD dilihat sebagai bentuk demokrasi representatif yang sah, bukan pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat.
Pertentangan dua cara pandang ini menunjukkan bahwa yang diperdebatkan sebenarnya bukan hanya soal “dipilih langsung” atau “dipilih DPRD”, melainkan juga tentang definisi demokrasi itu sendiri. Apakah demokrasi harus selalu dimaknai sebagai kehadiran rakyat secara langsung dalam setiap proses politik, ataukah sebagai sistem representasi yang bekerja melalui lembaga-lembaga perwakilan?
Pertanyaan ini menjadi semakin rumit karena demokrasi di Indonesia tidak tumbuh dari satu tradisi tunggal, tetapi dari persilangan pengalaman otoritarianisme, reformasi, dan praktik politik elektoral yang terus berubah.
Kegelisahan ini semakin diperkuat oleh rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan. DPRD—meskipun secara formal merupakan hasil pemilu—kerap dipersepsikan sebagai ruang elite yang jauh dari aspirasi warga.
Persepsi ini membuat mekanisme representatif menjadi sulit diterima sebagai saluran kedaulatan rakyat yang sah secara simbolik. Akibatnya, penolakan terhadap Pilkada DPRD sering kali lebih merupakan ekspresi ketidakpercayaan terhadap aktor politik, bukan semata penolakan terhadap desain institusionalnya.
Di ruang digital, polemik ini mengalami penyederhanaan yang drastis. Argumen konstitusional dan kajian akademik tereduksi menjadi oposisi biner, misal antara pro-demokrasi versus anti-demokrasi atau pro-rakyat versus pro-elite.
Dalam proses ini, diskusi publik kehilangan nuansa dan kedalaman, digantikan oleh pertarungan posisi moral. Demokrasi bukan lagi diperlakukan sebagai sistem yang dapat dievaluasi dan diperbaiki, melainkan sebagai identitas yang harus dipertahankan atau diserang.
Yang menarik, polemik Pilkada DPRD juga memperlihatkan bagaimana demokrasi semakin bekerja melalui emosi. Rasa takut kehilangan hak, kemarahan terhadap elite, dan trauma kolektif terhadap masa lalu otoritarian berkelindan membentuk respons publik.
Emosi-emosi ini tidak sepenuhnya irasional, tetapi sering kali menghalangi pembacaan yang lebih tenang terhadap konteks dan tujuan kebijakan. Dalam iklim seperti ini, perubahan prosedural mudah ditafsirkan sebagai ancaman eksistensial terhadap demokrasi itu sendiri.
Pada akhirnya, kegelisahan di balik polemik Pilkada DPRD mencerminkan fase kedewasaan demokrasi yang belum sepenuhnya tercapai. Demokrasi Indonesia masih bergulat antara sisi ideal partisipasi langsung dan kebutuhan akan tata kelola yang lebih stabil dan bertanggung jawab.
Selama perdebatan tentang demokrasi lebih banyak berlangsung di ranah simbolik dan emosional—ketimbang sebagai evaluasi rasional atas pengalaman kolektif—polemik serupa akan terus berulang.
Isu Pilkada DPRD adalah cermin dari ketegangan yang belum selesai antara harapan, trauma, dan realitas politik. Demokrasi yang gelisah bukan tanda bahwa demokrasi itu gagal, melainkan tanda bahwa ia masih terus dinegosiasikan.
Pertanyaannya bukan lagi mekanisme mana yang paling murni secara ideologis, melainkan pada bagaimana sistem politik dapat dibangun agar tetap menjaga kedaulatan rakyat sekaligus mampu bekerja secara adil, efektif, dan dipercaya.
Namun yang perlu jadi perhatian utama: kepercayaan maupun ketidakpercayaan publik sebagai pemegang kedaulatan—terhadap perilaku elite sebagai kepanjangan tangan masyarakat—terbangun bukan dalam proses instan, melainkan dari pengalaman berulang yang terekam dalam ingatan panjang mereka.



