FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs menyebut bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru berpotensi menentukan arah penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menuding Jokowi menggunakan strategi pecah belah dalam menyikapi pihak-pihak yang mengkritisi dugaan tersebut.
“Setelah Eggy Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) mendapat gula-gula SP-3, Jokowi menerapkan strategi pecah belah,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (22/1/2026).
Dikatakan Ahmad, strategi itu berdampak pada pemeriksaan sejumlah tokoh sebagai tersangka.
Ia bahkan menyebut, Ibu Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Efendi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis ini.
“Semua sepakat dan berkomitmen penuh untuk melawan kezaliman rezim Jokowi yang telah memanfaatkan keberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru, untuk memecahbelah perjuangan membongkar ijazah palsu,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihak Roy Suryo Cs menolak jalan damai yang menurutnya justru melemahkan perjuangan.
Ahmad menekankan bahwa kelompoknya tidak tergiur dengan tawaran penghentian perkara.
“Alhamdulillah, Roy Suryo dkk, termasuk yang akan diperiksa sebagai tersangka yakni Ibu Kurnia Tri Royani, Bang Rizal Fadilah, dan Bang Rustam Efendi, tidak tergiur tawaran berkhianat sowan ke Solo dengan kompensasi SP-3 seperti yang ditempuh oleh ES dan DHL,” sebutnya.
Ia menuturkan, komitmen tersebut diteguhkan dalam pertemuan internal tim advokasi.
Dalam salah satu kesempatan, Roy Suryo bahkan mengajak rekan-rekannya untuk saling bergandengan tangan sebagai simbol konsistensi perjuangan.
“Mereka teguh, komit, dan konsisten melanjutkan perjuangan melawan kepalsuan, kebohongan dan kezaliman Jokowi,” tegas Ahmad.
Lebih lanjut, ia menuding KUHP dan KUHAP baru dimanfaatkan untuk menjalankan politik adu domba.
“Kami sendiri meyakini, KUHP dan KUHAP yang baru telah dimanfaatkan Jokowi untuk memecahbelah perjuangan dengan memanfaatkan polisi,” katanya.
Ia juga menginggung penerapan restorative justice dalam penghentian perkara Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dinilai tidak tepat.
“Dengan dalih Restoratif Justice, polisi menghentikan kasus Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis,” tukasnya.
Sementara itu, kata Ahmad, penanganan berbeda justru diterapkan pada klaster lain.
Lanjut dia, berkas Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar telah dilimpahkan ke jaksa, sedangkan klaster lain dipanggil sebagai tersangka.
“Pada saat yang sama, polisi melimpahkan berkas klaster 2 Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar kepada Jaksa,” ungkapnya.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menilai, kasus dugaan ijazah palsu tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.
“Kasus ijazah palsu Jokowi tak dapat diselesaikan dengan perdamaian menggunakan mekanisme restorative justice maupun mencabut perkaranya, melainkan harus diselesaikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisjde),” tegasnya.
Ia menilai penghentian perkara justru berpotensi membungkam kebenaran.
“Menghentikan kasus ini melalui Restorative Justice, perdamaian apalagi dengan mencabut perkaranya, sama saja dengan membungkam kebenaran dan mengubur keadilan,” imbuhnya.
Baginya, dokumen palsu tidak bisa berubah menjadi sah hanya karena perdamaian.
“Dokumen yang palsu tidak bisa berubah menjadi asli karena adanya perdamaian maupun upaya restorative justice,” terangnya.
Ahmad kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pemeriksaan para tersangka.
“Karena itu, kami mengajak seluruh elemen perjuangan untuk ikut mengawal pemeriksaan Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani dan Rustam Efendi, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, di Polda Metro Jaya,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)





