TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan memantau penanganan kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah siswa sekolah dasar (SD) oleh guru di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Adapun pendampingan para korban dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Tangsel.
"Pendampingan kepada keluarga korban sudah dilakukan oleh UPTD PPA," ujar Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti di Jakarta, Kamis (22/1/2026), via Antara.
Ia mengatakan pendampingan itu termasuk tahap pengaduan ke polisi. Ia menambahkan, ada rencana memberi dukungan lain untuk pemulihan para korban.
"Direncanakan untuk pemberian dukungan medikolegal dan asesmen kepada para korban guna pemulihan yang terbaik bagi anak," ujarnya.
Baca Juga: [FULL] Dinas Pendidikan Tangsel Soal Sanksi Pemecatan Guru SD Pelaku Pelecehan Seksual
Ia menyatakan Kementerian PPA akan memantau proses pendampingan oleh UPTD PPA melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Ciput menambahkan, para korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.
"Dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan," ucapnya.
Polisi Tangkap Guru Diduga Lecehkan SiswaPolres Tangerang Selatan sudah mengamankan guru SD berinisial YP (55) yang diduga melecehkan sejumlah siswa, di rumahnya di Ciputat.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- pelecehan seksual
- guru lecehkan siswa
- pencabulan
- guru cabuli siswa
- pelecehan siswa SD
- pelecehan siswa sd tangsel




