Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan saat ini utilisasi industri pati ubi kayu nasional baru mencapai sekitar 43 persen. Padahal, kata Agus, sektor ini merupakan industri strategis dengan nilai tambah tinggi.
Agus menyebut berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terdapat sekitar 125 perusahaan pati ubi kayu di Indonesia yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Industri Agro.
“Saat ini dalam catatan kami terdapat sekitar 125 perusahaan pati ubi kayu di Indonesia dengan tingkat utilisasinya 43 persen, ini masih rendah,” ujar Agus dalam gelaran Business Matching Industri Pati Ubi Kayu, di Kantor Kemenperin, Jalan Widya Chandra VIII, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Kinerja ekspor pati ubi kayu Indonesia hingga November 2025 tercatat sebesar USD 18,7 juta atau meningkat 58,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sayangnya, Indonesia masih mengimpor pati ubi kayu dengan nilai mencapai USD 73,8 juta.
Agus menjelaskan impor pati ubi kayu tersebut saat ini berhasil ditekan hingga 54,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya, berkat berbagai upaya penguatan industri dalam negeri. Hanya saja, ia mengakui kebergantungan impor masih menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Agus mendorong penguatan ekosistem industri ubi kayu dari hulu hingga hilir. Upaya ini sejalan dengan Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SDIN), yaitu perlindungan pasar domestik, substitusi impor, peningkatan nilai tambah, serta penguatan rantai nilai industri.
Kemudian tantangan industri ubi kayu yang lain adalah saingan harga. Kemenperin mendukung sinergi antara produsen pati ubi kayu dengan industri pengguna melalui berbagai pendekatan, seperti neraca komoditas dan business matching. Langkah ini ditujukan agar bahan baku dalam negeri dapat terserap optimal sekaligus menyesuaikan spesifikasi yang dibutuhkan industri.
“Business matching ini selain untuk intensifikasi juga untuk penyesuaian spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri pengguna. Saya berharap industri ubi kayu dalam negeri dapat melakukan diversifikasi atas spesifikasi yang diperlukan industri pengguna, sehingga industri pengguna mendapatkan jaminan bahan bakunya,” kata Agus.
Agus menuturkan pati ubi kayu memiliki potensi besar karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai produk turunan, mulai berbasis pangan seperti pemanis, bumbu, makanan ringan, dan mi, sampai nonpangan seperti kertas hingga etanol.
Pengusaha Minta Relaksasi PPN Jadi 10 PersenPerhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) meminta pemerintah memberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk tapioka. Saat ini, tepung tapioka dikenakan PPN sebesar 11 persen per kilogram, yang dinilai memberatkan pelaku usaha di tengah melimpahnya produksi dalam negeri.
Ketua Umum PPTTI Welly Sugiono mengatakan relaksasi PPN menjadi salah satu bentuk insentif fiskal yang diharapkan pelaku usaha selain dukungan terhadap ekspor. Menurutnya, tarif PPN tersebut sebetulnya masih bisa diturunkan agar industri tapioka nasional lebih kompetitif.
“PPN tapioka itu sudah lama dikenakan 11 persen per kilogram. Itu kan sebetulnya bisa direlaksasi. Ya relaksasi mungkin turun lah di bawah 10 persen,” ujar Welly.
Welly menjelaskan pasar ekspor tapioka Indonesia saat ini masih sangat terbatas. Ekspor sebagian besar hanya menuju China dan volumenya juga relatif kecil. Sebaliknya, kebutuhan dalam negeri terhadap tapioka cukup besar.
Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi masuknya produk impor tapioka dari sejumlah negara seperti Thailand, Vietnam, dan Kamboja. Padahal, kapasitas produksi dalam negeri dinilai sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Welly memaparkan sekitar 70 persen produksi tapioka nasional berasal dari Lampung yang mencapai sekitar 3,8 juta ton per tahun. Sementara total produksi nasional sudah berada di atas 4 juta ton.
“Kalau total impor itu sendiri paling cuma 1,2 juta ton,” tutur Welly.




