JAKARTA, KOMPAS.com - Grab Indonesia menegaskan bahwa pemotor yang menusuk tukang parkir dan pemotor lainnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, bukan bagian mitranya.
Director of Trust & Safety and Grab Support Indonesia Radhi Junianto mengatakan, pihaknya telah memeriksa pelat kendaraan yang terlihat dalam video kejadian penusukan yang viral. Hasilnya, tak ada mitra Grab yang terdaftar dengan pelat nomor tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terlihat dalam video, serta hasil koordinasi dan investigasi bersama pihak kepolisian, dapat dipastikan bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai Mitra Pengemudi Grab,” kata Radhi saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Atap Rumah di Matraman Ambruk akibat Hujan Deras, Satu Orang Terluka
Radhi berujar, pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian akibat perbuatannya.
“Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Polsek setempat dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung Radhi.
Sementara itu, Kapolsek Jagakarsa AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pelaku, JA (32), yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang mitra platform kurir Lalamove.
“Terlapor inisial JA, ojek online Lalamove,” kata Nurma dihubungi terpisah.
Peristiwa penusukan tersebut bermula ketika korban berinisial MAM (19) melintas di Jalan R Moch Kahfi I, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu, JA melaju di samping korban sambil merokok lalu abu rokoknya terbang dan mengenai korban.
Baca juga: Kronologi Kabag Kesra Bekasi Tewas Kecelakaan di Tol Cipularang
Korban menegur JA yang mengenakan helm hijau berlogo Grab dengan mengatakan bahwa merokok dilarang saat berkendara.
Namun, pelaku tidak terima dengan teguran tersebut dan malah marah. JA kemudian mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau.
“Merasa diancam korban takut dan hendak menyalip seorang laki laki tersebut,” kata Nurma.
Kondisi lalu lintas yang padat membuat korban tidak dapat menjauh. Pelaku kemudian membuka jok sepeda motornya dan mengambil sebuah obeng yang disimpan di dalamnya.
Obeng tersebut digunakan JA untuk menusuk korban.
Atas kejadian ini, JA dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


