Rizal Fadillah: SP3 Eggy Sudjana Tidak Sah Secara Hukum

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi, Rizal Fadillah, menyebut bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis cacat yuridis dan tidak sah secara hukum.

Dikatakan Rizal, SP3 yang diterbitkan Polda Metro Jaya terhadap Eggy Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) muncul setelah keduanya sowan ke Jokowi di Solo.

Polda Metro Jaya kemudian menganggap adanya kesepahaman antara para pihak dan menerapkannya sebagai Restorative Justice (RJ) berdasarkan KUHAP baru.

Namun, Rizal yang memiliki latar belakang sarjana hukum menegaskan bahwa penerapan RJ tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat dijadikan alasan penerbitan SP3.

Ia menjelaskan, Restorative Justice berdasarkan KUHAP baru tidak dapat diterapkan dalam perkara Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis karena keduanya telah berstatus tersangka dan proses hukumnya sudah berjalan sebelum berlakunya KUHAP baru.

“Bahwa RJ berdasar KUHAP baru sesungguhnya tidak dapat diterapkan sebagai alas hak untuk SP3 kasus ES dan DHL,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Kamis (22/1/2026).

Alasan tersebut, kata dia, merujuk pada Surat Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Sahardjantono, MSi, tertanggal 1 Januari 2026.

Surat bernomor B/1/I/Res.7.5/2026/Bareskrim tersebut berisi petunjuk dan arahan penanganan perkara terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP 2025.

Surat itu ditujukan kepada sejumlah pejabat utama Polri, mulai dari Kabaharkam, Kakortas Tipikor, Kakorlantas, Kadensus 88 Anti Teror, hingga seluruh Kapolda.

Dalam surat tersebut, terdapat butir c.2.b yang menegaskan bahwa proses penyidikan yang telah berjalan sebelum 2 Januari 2026 wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama).

Bunyi ketentuan itu menyatakan, “proses Penyidikan yang telah berjalan sebelum 2 Januari 2026 sampai dengan selesai proses Penyidikan (Penyidikan dihentikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, alat bukti, dari berkas perkara, atau dinyatakan perkara kedaluwarsa) dilaksanakan berdasarkan keberlakuan norma Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama)”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Rizal menilai Polda Metro Jaya seharusnya tetap menggunakan KUHAP lama dalam menangani perkara Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dengan demikian, penerapan Restorative Justice berdasarkan KUHAP baru dianggap tidak sah.

“Dengan demikian Restorative Justice menurut KUHAP baru tidak dapat dilaksanakan. Ini membawa konsekuensi SP3 tidak dapat dikeluarkan,” timpalnya.

Ia menambahkan, SP3 yang diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah patut dinyatakan cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Rizal pun mendesak agar pengawas internal Polri turun tangan. Baginya, Irwasum, Kadivpropam, atau Kadivkum Polri perlu merekomendasikan pencabutan SP3 serta menjatuhkan sanksi kepada penyidik hingga Kapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Rizal juga menyinggung pertemuan antara Jokowi dengan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo. Ia menilai pertemuan tersebut sarat kejanggalan.

“Jokowi sendiri bertindak luar biasa, cukup ngobrol di ruang tamu dengan ES dan DHL sudah dapat memanggil dan memerintahkan Polisi Metro Jaya untuk mengubah obrolan menjadi Restorative Justice,” terang dia.

Ia bahkan melihat bahwa proses RJ tersebut tidak dilakukan secara formal karena tidak disaksikan penyidik maupun dilengkapi dokumen kesepakatan.

Tambahnya, jika RJ hendak ditempuh, seharusnya dilakukan secara resmi di kantor Polda Metro Jaya, bukan di rumah pribadi.

“Restorative Justice di rumah Jokowi yang menghasilkan SP3 bagi ES dan DHL patut juga untuk diinvestigasi oleh Kompolnas,” katanya.

Rizal juga menyebut terdapat dugaan pelanggaran etik aparat kepolisian dalam proses tersebut.

“Ada bau amis perilaku aparat Kepolisian disana. Semakin rusak saja citra Kepolisian,” ucapnya.

Ia menegaskan kembali bahwa kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah memunculkan banyak kontroversi dan persoalan hukum.

“Penegak hukum sebaiknya fokus untuk menindak pelaku kriminal bukan sibuk mencari-cari dalih untuk kriminalisasi. Pelaku kriminal itu adalah Jokowi, pak Polisi,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Layani 127 Kapal, Pelindo Dukung Kelancaran Distribusi Bantuan Kemanusiaan Aceh–Sumut
• 11 jam laluharianfajar
thumb
HKTI Serukan Lawan Mafia Pangan, Petani Paling Dirugikan
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Tersangka Korupsi, Maidi Diduga Minta Fee Perizinan Proyek di Pemkot Madiun
• 19 jam laludisway.id
thumb
KLH Sebut 28 Perusahaan Sudah Berhenti Beroperasi Usai Izin Dicabut Prabowo
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
KKP Pastikan Hak Keluarga Anumerta Deden Maulana Terpenuhi Usai Gugur Saat Bertugas
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.