Tambang Ilegal Marak di Kawasan Hutan, DPR Minta Sanksi Pidana hingga Pemulihan Ekologis

merahputih.com
2 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Sa’adah, menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak pemerintah untuk menegakkan sanksi hukum secara tegas, menyeluruh, dan konsisten guna memberikan efek jera.

“Penegakan hukum di kawasan hutan tidak boleh setengah-setengah. Pencabutan izin harus dibarengi sanksi pidana, sanksi ekonomi, serta kewajiban pemulihan ekologis,” ujar Rina di Jakarta, Kamis (22/1).

Rina menyoroti data Kementerian Kehutanan yang mencatat terdapat 191.790 hektare tambang ilegal di dalam kawasan hutan, dari total luas area pertambangan sebesar 296.807 hektare. Sementara itu, hanya sekitar 105.017 hektare yang telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Ini jelas pelanggaran hukum. Pemerintah tidak boleh memberi ruang toleransi terhadap perusahaan atau individu yang menyalagunakan izin penggunaan kawasan hutan,” tegasnya.

Baca juga:

Ratusan Lubang Tambang Ilegal Bikin Taman Nasional Halimun Salak Bolong-Bolong

Legislator asal Jawa Barat ini menilai luasnya indikasi tambang ilegal menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik. Ia mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum agar tidak ada lagi ruang pembiaran.

“Tambang ilegal bukan hanya merusak hutan, tetapi juga merampas hak negara dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya.

Soroti Lemahnya Kontrol Negara atas Hutan Produksi

Selain pertambangan ilegal, Rina juga menyinggung lemahnya kontrol negara atas kawasan hutan produksi, termasuk di areal kelola PT Inhutani I. Ia mengungkap adanya pola berbahaya, di mana kawasan hutan dikuasai secara ilegal, lalu diarahkan menuju legalisasi melalui revisi tata ruang.

“Pola ini sistemik dan tidak boleh dibiarkan. Persoalan utamanya adalah hilangnya kontrol negara atas kawasan hutan yang sah secara hukum,” tambahnya.

Baca juga:

Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun

Sebagai langkah konkret, Rina mendorong dilakukannya audit forensik berbasis spasial dan hukum lintas kementerian. Audit tersebut bertujuan mengidentifikasi aktor yang terlibat, memastikan status legalitas lahan, serta menghitung potensi kerugian negara.

“Ketegasan negara adalah kunci utama agar hutan tetap lestari dan berkeadilan,” pungkasnya. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Alami Cedera, Anthony Sinisuka Ginting Mundur dari Indonesia Master 2026 Lebih Awal
• 43 menit lalufajar.co.id
thumb
Enzy Storia Cantik Bersinar, Brand Primer Wajah Andalan untuk Hasil Flawless
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Harga Emas Pangkas Kenaikan usai Trump Lunakkan Ancaman Tarif Greenland
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Macet Panjang di Jakarta Timur, Pengendera Terjebak Lebih dari Satu Jam
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Cerita Pengendara Menyerah Terjebak Banjir Jakarta, Tempuh 2 Jam Kalideres-Cengkareng
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.