Seorang suami di Kabupaten Sleman bernama Hogi Minaya (44 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian. Padahal, Hogi berniat membela istrinya, Arsita Minaya (39 tahun), yang menjadi korban jambret di jalan raya.
Hogi berusaha menghentikan dua penjambret bermotor dengan mobilnya. Sempat terjadi aksi saling pepet. Nahas, sepeda motor penjambret menabrak tembok dan keduanya tewas di tempat.
Cerita KejadianArsita menceritakan peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025 itu. Pagi hari, Arsita yang beralamat di Kapanewon Kalasan hendak mengirim jajanan pasar pesanan sebuah hotel.
Arsita dan Hogi berbagi tugas berbelanja. Arsita mengendarai sepeda motor untuk berbelanja di Pasar Pathuk, sementara Hogi berbelanja ke Pasar Berbah menggunakan mobil.
“Karena suami saya sekalian siap-siap kerja, makanya saya minta tolong suami itu ambil yang di Berbah yang lebih dekat. Saya yang naik motor ke Pasar Pathuk,” kata Arsita melalui sambungan telepon.
Keduanya kemudian mengantarkan jajanan pasar ke sebuah hotel di Jalan Laksda Adisucipto, Kabupaten Sleman.
Saat berada di atas Jembatan Layang Janti, sepeda motor Arsita dan mobil Hogi bertemu. Keduanya lalu berjalan beriringan menuju hotel.
Sesampainya di Jalan Laksda Adisucipto, dua penjambret datang dengan mengendarai sepeda motor.
“Saya dijambret dari sebelah kiri. Karena tas saya di sebelah kiri. Awalnya saya kira begal payudara karena lagi viral,” katanya.
Kejadian berlangsung sangat cepat, hanya beberapa detik. Saat Arsita menengok, tasnya sudah raib. Pelaku menggunakan pisau cutter untuk memutus tali tas.
“Spontan saya teriak jambret,” katanya.
Hogi yang sedang menyetir mobil kemudian mencoba memepet motor penjambret dengan harapan pelaku berhenti dan mengembalikan tas Arsita.
“Untuk memberhentikan (jambret) karena suami saya tahu di tas isinya nota-nota penting penjualan,” katanya.
Saat dipepet, motor penjambret sempat naik ke trotoar. Hogi kembali ke kanan, motor penjambret turun lagi ke jalan. Hogi kembali memepet agar penjambret segera berhenti.
“Dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami,” katanya.
Di dalam mobil, Hogi merasa tidak ada kontak langsung dengan motor penjambret. Namun, setelah dilihat, terdapat baret di mobil bekas bersenggolan dengan setang sepeda motor.
“Yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia (jambret) sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya, lalu nabrak tembok,” katanya.
“Motor dan jambretnya itu terpental, bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap,” ujarnya.
Perjalanan KasusKasus pidana penjambretan tidak dapat dilanjutkan karena kedua pelaku telah meninggal dunia.
Sementara itu, Hogi dijerat Undang-Undang Lalu Lintas karena peristiwa kecelakaan. Menurut Arsita, keluarga penjambret yang berasal dari Pagar Alam, Sumatera Selatan, tidak terima dengan kejadian tersebut.
“Saya nggak tahu pasalnya apa, tapi katanya itu melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan gitu katanya,” ujar Arsita.
Hogi mengikuti proses hukum yang berjalan. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Arsita, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saya enggak mau suami saya ditahan karena bukan kriminal. Suami saya melindungi istrinya yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya,” katanya.
Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar. Kakinya dipasangi gelang GPS dan tengah menunggu persidangan.
“Sampai diperlakukan seperti itu,” katanya.
Berharap KeadilanArsita berharap keadilan berpihak pada suaminya.
“Harapannya suami saya dapat keadilan karena itu benar-benar pure membela saya. Maksud saya gini, masak dari pihak yang berwenang atas hukum itu tidak melihat kami track record-nya. Kami itu nggak pernah sama sekali ada track record kejahatan, track record kriminal. Itu kan seharusnya jadi pertimbangan juga,” katanya.
Arsita menegaskan bahwa ia dan suaminya hanyalah warga negara yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Itu kan membela diri,” katanya.
Penjelasan KepolisianKasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto membenarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Betul, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan, dan sudah tahap dua. Jadi saat ini benar sudah di kejaksaan,” kata Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli.
“Monggo dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” katanya.
Menurut Mulyanto, penetapan tersangka juga bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan tersebut.
“Kalau kaitannya jambret, sudah, pelakunya sudah kemarin meninggal. Kemudian ada kejadian lagi yang patut diduga adalah kejadian tindak pidana kecelakaan. Maka tadi sudah saya sampaikan, rangkaian demi rangkaian dari penyelidikan sudah kami lakukan, dari penyelidikan kemudian kami naikkan penyidikan,” katanya.
“Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan, pengemudi mobil, dan sudah kami serahkan ke kejaksaan itu,” bebernya.
Saat disinggung soal adanya unsur kesengajaan, Mulyanto mengatakan, “Nanti lebih detailnya biar nanti dari penuntut.”
Terkait pasal yang dikenakan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
“Nanti kami harus buka lagi. Tadi pasal apa saja kemarin yang kami tetapkan. Kalau nggak salah ya 310 juga masuk, 311 juga masuk. Saya harus konfirmasi ke penyidik terkait pasalnya yang kemarin diterapkan. Kalau nggak salah itu,” katanya.
Mulyanto menegaskan, kasus ini bukan atas laporan keluarga penjambret.
“Kalau terkait dengan kecelakaan lalu lintas kan lapor model A. Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini,” pungkasnya.




