Berkaca dari Tabrakan Tebing Tinggi, KAI Ingatkan Hati-hati Lewati Lintasan KA

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara mengungkapkan duka cita atas peristiwa kecelakaan antara mobil Toyota Avanza dan kereta api di perlintasan tidak terjaga di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (21/1).

Akibat peristiwa nahas itu, sembilan orang dalam mobil tewas.

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan pihaknya, khususnya KAI wilayah Sumatera Utara, turut berduka cita atas insiden tersebut.

Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar berhati-hati saat melintasi rel kereta api demi keselamatan bersama.

“KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan simpati yang mendalam bagi para korban. Harapan kami, musibah ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan memastikan keamanan saat melintasi jalur kereta api,” kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (22/1).

Anwar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, sebelum melintas masinis KA Sribilah Utama telah membunyikan suling lokomotif berulang kali.

“Tiba-tiba muncul minibus dari arah samping yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, tanpa sempat berhenti,” ucap Anwar.

“Diduga sopir tidak sempat melihat ke kanan dan kiri sehingga insiden tidak terhindarkan,” sambungnya.

Anwar menuturkan, akibat insiden tersebut kereta api mengalami kerusakan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan. Oleh karena itu, KAI harus mengirimkan lokomotif penolong dari Stasiun Tebing Tinggi.

“Masinis, kru yang bertugas, termasuk para penumpang KA selamat dan tidak mengalami luka-luka,” kata Anwar.

Ia menambahkan, petugas KAI bersama polisi dan warga sekitar turut membantu proses evakuasi penumpang dan sopir mobil.

Soal Palang Pintu Dibuat Pemerintah Setempat

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, kewenangan serta tanggung jawab pengelolaan dan pengadaan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang merupakan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pengelola badan usaha sesuai status jalan di lokasi tersebut.

“Kewenangan serta tanggung jawab pengelolaan dan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang menjadi wewenang pemilik jalan sesuai dengan kelas jalannya,” ucap Anwar.

Adapun pintu perlintasan, rambu, dan marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 berdasarkan status jalan, yaitu:

• Jalan Nasional: Pemerintah Pusat

• Jalan Provinsi: Pemerintah Provinsi

• Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa: Pemerintah Kabupaten/Kota

• Jalan di lingkungan badan usaha: Pengelola badan usaha

“Melalui kolaborasi ini, diharapkan pemenuhan fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu, marka, hingga palang pintu dapat terealisasi secara bertahap sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” tutup Anwar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gelombang Tinggi, Penyeberangan Kapal Cepat Padangbai Dihentikan
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Profil Nurfendi, Atlet Peraih Medali Emas Pertama RI di ASEAN Para Games
• 8 jam laludetik.com
thumb
Kemhan Alihkan Lahan Milik 6 Perusahaan Gula untuk Militer Usai HGU Dicabut
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Huntara di Pidie Jaya, Pastikan Layak Huni
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Mengenal Burung Hantu Manguni yang Lagi Viral di Medsos Usai Insiden Penembakan
• 3 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.