Ammar Zoni Serahkan Surat Permohonan ke Hakim Agar Rekaman CCTV Rutan Dihadirkan di Sidang

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Dalam sidang tersebut, ia menyerahkan surat permohonan khusus kepada Majelis Hakim.

Surat itu berisi permintaan agar rekaman CCTV di rumah tahanan dihadirkan sebagai alat bukti di persidangan. Ammar meyakini CCTV menjadi bukti penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Isi suratnya permohonan kepada pengadilan, memohon Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan berkenan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dan mengajukan alat bukti berupa CCTV di persidangan," ucap Ammar Zoni kepada awak media usai sidang.

Mantan suami Irish Bella ini menilai kasus yang menjeratnya penuh kejanggalan dan melibatkan rekayasa oknum tertentu.

Ammar juga mengaku pernah mengalami penganiayaan saat berada di rutan, yang menurutnya hanya bisa dibuktikan melalui rekaman CCTV.

"Karena pada dasarnya kan ini kuncinya gitu lho. Kunci yang di mana kalau di rutan itu kami juga memang merasakan dianiaya dan semuanya adalah rekayasa dari pihak oknum," lanjutnya.

Aktor 32 tahun itu berharap dukungan dari media dan masyarakat agar proses pembuktian bisa berjalan terbuka. Ia ingin rekaman CCTV benar-benar dihadirkan di persidangan.

"Makanya kami minta tolong, mungkin dengan nanti dengan media, teman-teman media dan semua netizen bisa didorong gitu kan, untuk tetap harus dihadirkan CCTV," ujar Ammar.

Ammar pin mencurigai adanya upaya menutup-nutupi kebenaran jika permintaan tersebut terus ditolak. Ia menilai absennya CCTV bisa menjadi tanda ada masalah dalam proses hukum yang dijalaninya.

"Ya sebenarnya kalau misalkan tidak dihadirkan ya artinya ada sesuatu yang salah, berarti ada sesuatu yang ditutup-tutupin," tuturnya.

Pihak keluarga juga menyampaikan harapan serupa. Adik Ammar, Aditya Zoni, menegaskan keluarga hanya ingin kebenaran dibuktikan berdasarkan data dan fakta.

 

"Ya intinya sih kita minta CCTV dibuktikan, udah itu aja. Simpel kan. Jadi kalau misalkan kita ini mau melihat kebenaran, suatu kebenaran harus ada data dan fakta," pungkas Adit.

Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika berdama 5 orang lainnya ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang peredaran narkotika. Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rismon Sianipar Sentil ‘Pengkhianatan Perjuangan’, Singgung Eggy Sudjana?
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Medistra Hospital dan IHH Healthcare Singapore Resmikan Kerja Sama Strategis Layanan Penyakit Hati
• 13 menit laludisway.id
thumb
Benarkah Stres Bisa Bikin Gula Darah Naik? Ini Penjelasannya
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jamaah haji dilarang jalan kaki dari Muzdalifah ke Mina
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Marcella Santoso Perintahkan Buzzer Buat Konten Serang Jaksa Agung hingga Dirdik Jampidsus
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.