JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara sekaligus terdakwa kasus suap hakim pemberi vonis lepas kasus CPO, Marcella Santoso mengakui pernah menyuruh ketua tim buzzer Adhiya Muzakki untuk membuat konten yang menjatuhkan pimpinan Kejaksaan Agung.
Pengakuan ini disampaikan Marcella dalam sidang kasus perintangan penyidikan untuk kasus korupsi tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan importasi gula dengan terdakwa M Adhiya Muzakki.
Marcella menuturkan, perintah pembuatan konten itu disampaikan ke Adhiya dengan mengirimkan sebuah berita atau video yang akan diolah dan disebarluaskan oleh Adhiya agar viral.
Baca juga: Marcella Bayar Buzzer Rp 597,5 Juta Sebulan untuk Bela Harvey Moeis
Ia menyebutkan, salah satu konten yang ia pesan ke Adhiya adalah soal jam tangan seharga Rp 1 miliar yang dikenakan eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar.
“Jadi, kalau tadi bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul enggak saya forward? Betul, saya forward. Karena waktu itu viral. Dan, saya minta maaf,” ujar Marcella dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Marcella menuturkan, konten-konten itu ia buat demi menutup kasus yang tengah melanda kliennya, misalnya Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi timah.
“Saya diinformasikan kalau mau nutup berita klien saya yang lagi viral, bantu naikin yang lagi viral juga,” ujar dia.
Baca juga: Hakim Dalami DM Instagram Eks Panitera dan Marcella Santoso soal Istilah MA 1 hingga MA 3
Selain soal jam tangan Qohar, Marcella juga pernah memerintahkan Adhiya untuk membuat konten negatif yang menyerang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kemudian istri Jaksa Agung ada empat. Itu viral juga. Itu yang saya minta maaf. Karena itu tidak ada kaitan dengan perkara,” kata dia.
Namun, Marcella menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta tim buzzer membuat konten atau memviralkan soal RUU TNI atau Indonesia Gelap.
Adhiya memang pernah memberikan ide untuk ikut mendorong konten-konten itu, tetapi Marcella tidak setuju.
Baca juga: Marcella Santoso Cerita Diminta Mengaku Jadi Dalang Konten Indonesia Gelap
“Itu bukan saya yang buat, Pak. Bukan pesanan saya. Kan bisa bapak trace dari atas. Ada polanya dari chat saya. Setiap kali saya minta membuat berita, itu selalu saya sampaikan poin. Ada polanya. Di Indonesia Gelap dan Undang-Undang TNI, itu saya tidak membuat poin,” kata Marcella.
Marcella sendiri merupakan salah satu tersangka untuk kasus perintangan penyidikan ini, tetapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan.
Selain Marcella, tiga terdakwa lainnya sudah mulai disidang untuk perkara ini, yakni advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan ketua tim buzzer Adhiya Muzakki.
Baca juga: Eks Ketua PN Jaksel Mengaku Tak Pernah Naik Kapal Marcella dan Suaminya
Mereka dinilai merintangi penyidikan karena membuat konten dan narasi negatif yang menjatuhkan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO)
Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


