Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pencabutan izin usaha pertambangan PT Agincourt Resources (PTAR) berdasarkan kajian mendalam.
Adapun, Agincourt Resources merupakan salah satu perusahaan dari total 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan di Sumatra yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengidentifikasi adanya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Bahlil mengatakan, izin tambang emas Martabe milik PTAR di Tapanuli Selatan, Sumatra Selatan memang telah dicabut. Dia pun menilai pencabutan izin telah sesuai kajian mendalam.
"Itu tambang emas dan itu [izin] juga dilakukan pencabutan. Sudah tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Pemerintah sebelumnya mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra. Ini merupakan bagian dari penguatan penertiban berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Di sektor pertambangan, Agincourt Resources masuk dalam daftar pencabutan. Agincourt Resources merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) melalui PT Danusa Tambang Nusantara. Hingga 2024, PTAR memiliki lebih dari 3.000 karyawan yang mayoritas adalah tenaga kerja lokal.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan pencabutan IUP oleh Satgas PKH itu dari media massa. Namun, dia belum bisa berkomentar lebih jauh lantaran belum menerima surat secara resmi.
"Hingga saat ini perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ucap Katarina kepada Bisnis, Rabu (21/1/2026).
Perseroan, kata dia, menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance] dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," ucap Katarina.
Baca Juga
- Agincourt Resources Buka Suara soal Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo
- Membayangkan UNTR Tanpa Tambang Emas Agincourt (Martabe)
- Saham Grup Astra Kompak Loyo Imbas Pencabutan Izin Agincourt


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479923/original/012282400_1768996183-IMG_2855.jpeg)


