Pontianak, 22-01-2026 - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 58,3 ton rotan ilegal yang diduga akan dikirim ke Tiongkok. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Penindakan Ekspor Rotan Ilegal yang digelar pada Rabu (21/01) di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhamad Lukman, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik serta wujud komitmen Bea dan Cukai dalam pengawasan ekspor. “Penindakan dilakukan terhadap empat kontainer berisi rotan yang pemberitahuan ekspornya tidak sesuai ketentuan kepabeanan,” ujarnya.
Total terdapat 58,3 ton rotan dengan perkiraan nilai mencapai Rp2,9 miliar. Rotan tersebut diduga akan diekspor ke Tiongkok tanpa memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga komoditas strategis.
Kasus ini terungkap berkat kegiatan pengawasan dan analisis risiko yang dilakukan petugas Bea Cukai di kawasan pelabuhan. Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik kontainer menunjukkan adanya pelanggaran kepabeanan yang kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Lebih lanjut, Lukman menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan ekspor, melindungi sumber daya alam nasional, serta menindak tegas setiap pelanggaran. Upaya ini juga dilakukan melalui penguatan sinergi dengan instansi penegak hukum guna menciptakan tata niaga ekspor yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

