KPK Sebut Kasus Eks Bupati Pati Sudewo Soal Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Jarang Terjadi

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka atau kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

Tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya yaitu YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus yang menjerat Sudewo jarang terjadi.

Pasalnya, biasanya Kepala Daerah melakukan tindak pidana pemerasan untuk lingkungan pemerintahaan, namun kasus Sudewo lebih miris karena jabatan yang dijual belikan setingkat desa.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • Antara

"(Kasus Sudewo) bisa dibilang jarang, biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap jabatan-jabatan di tingkat Kabupaten atau Provinsi, tetapi kali ini untuk perangkat di desa pun dimintai sejumpah uang, tentunya ini sangat miris" kata Asep, Kamis (22/1/2026).

Asep menjelaskan, jual beli jabatan di tingkat desa tentunya memiliki potensi korupsi yang cukup besar ke depannya.

Sebab, mereka akan berlomba-lomba untuk mencari kembalian modal yang sudah dikeluarkannya pada saat mengisi jabatan tersebut.

"(Perangkat desa) bukan lagi bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat, tapi justru bagaimana justru membalikan sejumlah uang yang ia gunakan untuk mendapatkan posisi tersebut," jelasnya.

Sehingga pengungkapan kasus ini merupakan hal yang penting bagi KPK karena tidak hanya menindak pelaku tetapi juga mencegah terjadi korupsi-korupsi dikemudian hari.

Diketahui, Sudewo sendiri mematok harga untuk jabatan perangkat desa sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Namun dalam perjalanannya harga itu dimark up oleh tersangka YON dan JION sebesar Rp165 juta-Rp225 juta.

Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertaiancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, makaformasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali padatahun-tahun berikutnya.

Singkatnya, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. (aha/muu)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Relawan SAR Agam Rinjani Bantu Cari Korban ATR 42-500, Fokus di Medan Terjal
• 11 jam laludetik.com
thumb
Menkeu Purbaya: Fundamental Ekonomi Kokoh, Rupiah Bakal Terus Menguat
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
YOII Umumkan Rights Issue demi Penuhi Aturan Modal OJK, RUPSLB Digelar Maret 2026
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah Suriah Resmi Ambil Alih Kamp al-Hawl dari SDF
• 9 jam laluidntimes.com
thumb
3 Jurnalis Gaza Tewas dalam Serangan Udara Israel
• 12 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.