Kejagung Dalami Unsur Pidana 28 Perusahaan Tambang dan Kebun

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah mencabut izin operasional 28 perusahaan pertambangan dan perkebunan yang melanggar aturan dan menyebabkan bencana di Sumatra. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mencari unsur pidana atas pelanggaran tersebut.

“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Febrie mengatakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan 28 perusahaan itu. Saat ini, pengusutan masih tahap awal.

“Tindak lanjutnya akan kita umumkan, proses pidananya sedang kita dalami,” ucap Febrie.

Baca Juga :

Seskab Ungkap Awal Keputusan Prabowo Cabut Izin Perusak Hutan
Febrie mengatakan, pengusutan ini dilakukan lintas sektor. Semua temuan lapangan dikumpulkan untuk menjerat pihak tertentu.

“Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di sana,” ujar Febrie.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Kejagung akan aktif memberikan data kepada pemerintah. Jika ada perusahaan yang melanggar, akan direkomendasikan untuk dicabut.

“Nanti (di) leading sektor, ada Kementerian Kehutanan, ada Kementerian Keuangan, dan lain-lain,” tutur Febrie.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ratusan Becak Listrik Disalurkan di Surabaya
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Meski Menang Telak di Kandang Marseille, Arne Slot Akui Timnya Liverpool Sempat Kesulitan
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Potret Negara Darurat Nasional Hadapi Teror Geng Bersenjata
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Waka MPR Apresiasi Ketegasan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Buntut Bencana Sumatra
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Pati, Bolak-Balik Ruang Kerja dan Rumah
• 5 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.