Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Bisa Beroperasi

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

PEMERINTAH menyatakan, pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi tidak serta-merta menghentikan seluruh aktivitas ekonomi di lapangan. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pekerjaan masyarakat yang selama ini bergantung pada perusahaan-perusahaan terkait.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, setelah Surat Keputusan pencabutan izin diterbitkan, tindak lanjut teknis diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait. Dalam proses itu, masih dimungkinkan adanya perusahaan yang tetap beroperasi secara terbatas, sepanjang berada dalam pengawasan dan tidak menghambat penegakan hukum.

"Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi itu tidak menjadi soal," ujarnya kepada pewarta di Istana Kepresidenan, Kamis (22/1).

Baca juga : TNI Harus Jadi Benteng Kedaulatan

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar penegakan hukum tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, khususnya terhadap lapangan kerja. Pemerintah diminta memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu secara drastis akibat kebijakan tersebut.

"Atas petunjuk Bapak Presiden proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat," kata Prasetyo.

Ia mengungkapkan, sebelum keputusan pencabutan izin diambil, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif. Sebuah tim yang dipimpin oleh Danantara melakukan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan ekonomi, termasuk kemungkinan pengalihan aktivitas usaha di perusahaan-perusahaan tertentu.

Baca juga : Prabowo Dapat Sambutan WNI di AS: We love You, Pak!

"Sudah ada juga tim yang dalam hal ini dipimpin oleh Danantara yang mengevaluasi dan mempersiapkan diri untuk memastikan bahwa proses-proses ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut kalau memang itu sesuatu yang harus diteruskan itu tidak berhenti," jelas Prasetyo.

Prasetyo mencontohkan, untuk perusahaan di sektor Hak Pengusahaan Hutan (HPH), pemerintah mendorong pengurangan aktivitas penebangan. Konsekuensinya, negara harus memikirkan skema pengalihan pekerjaan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

"Kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan apa pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain," pungkasnya. (Mir/P-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Internet IndiHome Mendadak Lumpuh Nasional, Telkomsel Ikut Lemot, Manajemen Bilang Begini
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Dari Pelabuhan Makassar, Polri Kirim Ribuan Kilogram Bantuan untuk Korban Bencana Aceh
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Soal Penyelesaian Konflik Agraria di Hutan, Legislator: Kini Sudah Tak Pakai Asumsi
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Paulo Ricardo Datang, Persija Kirim Pesan Kuat di Paruh Kedua Super League
• 4 jam lalubola.com
thumb
Trump Ingin Segera Ambil Alih Greenland, Janji Tak Pakai Kekerasan Berlebihan
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.