JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia menyatakan pemblokiran sementara Grok AI, aplikasi kecerdasan buatan generatif milik X (dulu Twitter), masih diberlakukan. Pemerintah juga mengklaim telah berkomunikasi dengan manajemen X untuk mengklarifikasi dan menangani persoalan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria kepada wartawan usai menghadiri diskusi “Infrastruktur Digital dan Ketahanan Warga Pascabencana di Aceh”, Kamis (22/1/2026), di Jakarta.
Menurut dia, langkah Indonesia yang memblokir sementara akses Grok AI tidak berdiri sendiri. Malaysia dan Filipina juga mengambil kebijakan yang sama. Jadi, ada tiga negara di Asia Tenggara yang membatasi akses Grok AI, karena isu konten pornografi berbasis teknologi akal imitasi (artificial intelligence/AI).
Praktik manipulasi foto menggunakan teknologi AI, seperti mengubah foto berpakaian menjadi telanjang dan menggabungkannya dengan adegan pornografi, tidak sesuai dengan yang berlaku di Indonesia. Regulasi itu antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pemerintah Indonesia, kata dia, berencana mengeluarkan dua rancangan peraturan presiden (Perpres) terkait AI. Rancangan Perpres pertama mengenai etika AI, sedangkan kedua tentang peta jalan AI.
Di dalam dua rancangan perpres itu, Nezar memastikan tidak akan mengatur secara khusus sanksi penyalahgunaan aplikasi AI generatif untuk produksi konten pornografi. Sanksi atas perkara itu telah diatur dalam UU ITE dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Sikap X
Pekan lalu, X menyatakan akan memastikan Grok AI tidak disalahgunakan untuk merekayasa foto seseorang hingga seolah-olah berpakaian terbuka di wilayah hukum yang melarangnya. Sikap X ini muncul setelah kekhawatiran terhadap deepfake AI yang berbau seksual meluas di berbagai negara.
“Kami telah menerapkan langkah-langkah teknologi untuk mencegah akun Grok mengizinkan pengeditan gambar orang sungguhan dalam pakaian terbuka,” demikian bunyi pengumuman di X yang dikutip oleh BBC.
Pemerintah Inggris mengatakan langkah X itu adalah “pembenaran” atas seruan banyak negara kepada X untuk mengendalikan Grok. Meski perkembangan sikap X itu disambut baik, pemerintah Inggris tetap melanjutkan penyelidikan terhadap Grok AI.
Para aktivis dan korban penyalahgunaan aplikasi Grok AI menganggap sikap X terbaru itu datang terlambat untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.
Jurnalis dan aktivis Jess Davies, yang termasuk di antara perempuan yang gambarnya di X diedit dengan Grok, mengatakan, perubahan kebijakan X tersebut merupakan langkah positif. Namun, X seharusnya tidak pernah mengizinkan aplikasi Grok AI untuk mengedit konten pornografi.
Sementara itu, policy fellow di Stanford Institute for Human-Centered AI, Riana Pfefferkorn berpendapat, pengembang AI seperti xAI perlu bertindak lebih proaktif, tidak hanya merespons ketika model menghasilkan konten bermasalah. Pengembang AI semestinya memiliki langkah pencegahan sejak awal melalui pengujian ketat untuk menutup celah manipulasi.
“Namun, upaya seperti itu terhambat karena kerangka hukum sekarang belum cukup melindungi penguji beritikad baik dan belum membedakan mereka secara jelas dari pelaku penyalahgunaan,” kata Riana, dalam tulisan opininya di The New York Times, Senin (12/1/2026).
Menurut dia, melindungi model AI itu sulit, bahkan jika data yang dipakai melatih bebas dari penggambaran anak-anak yang eksplisit secara seksual. Model AI yang dilatih pada citra anak-anak yang tidak berbahaya dan pada pornografi dewasa, dapat menggabungkan konsep-konsep tersebut untuk menghasilkan penggambaran pornografi anak.



