Kementerian ESDM Tindak Lanjuti Pencabutan Izin  Tambang dan PLTA di Batang Toru 

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menindaklanjuti keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang mencabut izin 28 entitas usaha di sektor kehutanan dan non kehutanan. Kebijakan ini diambil menyusul kajian mendalam atas pelanggaran lingkungan yang memicu bencana ekologis di Sumatera pada akhir 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pencabutan tersebut mencakup sejumlah proyek yang diberi izin oleh kementeriannya. Proyek itu adalah tambang emas PT Agincourt Resources dan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang dikelola PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE). Keduanya berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

"Pencabutan ini adalah hasil kajian mendalam dari Satgas PKH. Salah satu di antaranya terkait tambang emas di Sumatera Utara. Sudah barang tentu pencabutannya melewati evaluasi ketat. Selanjutnya, kami akan melakukan proses lebih lanjut," ujar Bahlil usai Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Satgas PKH untuk merumuskan pola penyelesaian pascapencabutan izin ini. Langkah ini penting guna memastikan kepastian hukum bagi investasi di sektor energi sekaligus menjamin perlindungan lingkungan hidup yang tidak dapat ditawar.

Dampak dari kebijakan ini mulai terasa di pasar modal. Saham PT United Tractors Tbk (UNTR), induk usaha PT Agincourt Resources, sempat mengalami tekanan harga sebelum akhirnya manajemen mengumumkan langkah pembelian kembali (buyback) saham senilai Rp 2 triliun untuk menstabilkan harga.

Baca JugaIzin Anak Usaha Dicabut, United Tractors ”Buyback” Saham Rp 2 Triliun
Izin pembangkit terbarukan

Terkait izin usaha PLTA Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW), Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, ditemui pada kesempatan sama, mengungkapkan, proses audit kini tengah berjalan di bawah koordinasi Satgas PKH dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

"Minggu depan pengembang masih diundang untuk memberikan keterangan. Kami sebelumnya sudah membantu komunikasi terkait dokumen yang diminta LH, tetapi sekarang proses klarifikasinya sudah berlanjut ke Kejaksaan," ungkap Eniya.

Menurut Eniya, persoalan utama terletak pada komitmen pemulihan lahan. Secara aturan, pengembang diwajibkan melakukan penanaman kembali sebesar 120 persen dari lahan yang digunakan setelah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terbit.

"IPPKH (PLTA Batang Toru) sudah terbit Mei 2025, pembayaran PNBP sudah dilakukan, dan lahan tanam sudah ditetapkan LH. Namun, ada kejadian (bencana ekologis) di sana yang tidak terprediksi. Pengembang harus mengklarifikasi bahwa mereka tidak membiarkan kondisi tersebut dan sudah melakukan upaya mitigasi," jelasnya.

Hingga kini, Kementerian ESDM masih menunggu hasil audit final untuk menentukan apakah yang dicabut merupakan Izin Usaha Pembangkit secara keseluruhan atau hanya IPPKH. "Akan dilakukan kajian yang lebih mendalam, termasuk terkait standar lingkungan dan sosial (EPS)-nya. Kita lihat perkembangannya setelah pengkajian ulang," tambahnya.

Adanya kejadian ini menurut Eniya membuat proyek PLTA yang semula diproyeksikan beroperasi komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2025 kini batal. Keterlambatan proyek-proyek besar seperti PLTA Batang Toru diakui berdampak pada target bauran energi nasional. Meski sempat menyentuh angka 16 persen pada semester I-2025, kegagalan sejumlah proyek masuk ke sistem membuat target tersebut kembali terkoreksi.

Baca JugaDinilai Surplus Energi, Urgensi PLTA Batang Toru Dipertanyakan
Proses audit

Pakar hukum pertambangan sekaligus Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin Abrar Saleng, dalam acara diskusi pertambangan, hari ini, menuturkan, pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Agincourt, berpotensi memunculkan sejumlah dampak.

"Yang pertama, pasti dampak pada tenaga kerja. Saat perusahaan tambang tidak beroperasi, akan ada pegawai yang dirumahkan atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Lalu adanya keresahan sosial serta berkurangnya penerimaan negara. Selain itu, dipikirkan juga bagaimana menyampaikannya kepada investor," kata Abrar.

Oleh karena itu, Abrar menilai, hasil rekomendasi harus diproses lebih dahulu oleh kementerian terkait. Selain ada mekanisme yang mesti ditempuh, pencabutan izin juga sejatinya melibatkan lebih dari satu kementerian, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup; Kementerian Kehutanan; Kementerian Investasi dan Hilirisasi; serta kementerian teknis pertambangan, yakni Kementerian ESDM.

Menurutnya, mengacu pada hukum perizinan dan administrasi negara, Satgas, termasuk Satgas PKH, bukanlah lembaga negara. Oleh karena itu, Satgas, bahkan jika itu atas perintah Presiden, tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut izin usaha.

Ia menilai, apa yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi semestinya bersifat rekomendasi pencabutan izin. “Satgas itu kan memeriksa dan hasilnya menjadi rekomendasi untuk kementerian terkait,” ujar Abrar.

Senada, Direktur Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum (LKLH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Sunarto Efendi, pada kesempatan sama, mengatakan, saat ini, ada pendelegasian wewenang penerbitan dari Kementerian ESDM kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, yang berwenang mencabutnya yakni BKPM, meskipun di sisi lain, kementerian teknis terkait seperti di sektor pertambangan ialah Kementerian ESDM.

"Selama pelaku usaha atau pemegang Izin Usaha Pertambangan sudah melakukan kegiatan usaha pertambangan yang baik dan benar, dokumennya lengkap, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mencabut izin. Kecuali memang ada pelanggaran-pelanggaran, baik terkait lingkungan atau lainnya," ujar Sunarto.

Jaringan organisasi masyarakat sipil, seperti Jikalahari, menilai, pencabutan izin usaha ini sebagai koreksi atas dominasi korporasi selama puluhan tahun yang memicu konflik agraria dan deforestasi.

Proyek energi terbarukan, seperti PT Biomass Andalan Energi (BAE), misalnya, juga masih dalam proses audit. Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, menjelaskan, proyek di Sumatera Barat ini menjadi sorotan karena lokasi izinnya berada di atas lahan produktif warga Mentawai.

Mereka juga mendukung pembatalan izin usaha dengan nama besar seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Baca JugaBuntut Pencabutan Izin Usaha, Saham Toba Pulp dan United Tractors Tertekan

​Jikalahari mencatat, di Riau dan Sumatera Utara, operasional PT SRL seluas 173.971 hektare kerap berujung konflik. "Pencabutan ini harus menjadi pintu pengembalian tanah kepada masyarakat adat dan tempatan, bukan dialihkan ke korporasi baru," tutur Okto.

Langkah berani pemerintah pada awal 2026 ini diharapkan menjadi titik balik tata kelola sumber daya alam Indonesia yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

​Pemerintah kini, menurutnya, menghadapi tantangan besar dalam mengelola wilayah bekas konsesi seluas jutaan hektar tersebut agar tidak menjadi wilayah "abu-abu" yang rentan diserobot kembali secara ilegal.

Jikalahari mendesak tiga agenda utama, yakni memulihkan kawasan sebagai fungsi ekologis, mendistribusikan lahan secara sah kepada masyarakat adat dan tempatan, dan melibatkan pemerintah daerah dan sipil dalam tata kelola ruang baru.

​Data Satgas PKH menunjukkan, dalam satu tahun terakhir telah ditertibkan 4,09 juta hektar kawasan hutan, di mana 900.000 hektar di antaranya dikembalikan menjadi kawasan konservasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waspadai Gangguan Saklar Motor, Kenali Penyebabnya
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Anies Baswedan Tuding Deforestasi ‘Direstui’ Negara, Kemenhut Buka Suara
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Menhaj Harap Tower Kampung Haji di Saudi Beroperasi 2028
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Preview Liga Europa: PAOK vs Real Betis, Menguji Keangkeran Stadion Toumba
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gelombang Tinggi, Penyeberangan Kapal Cepat Padangbai Dihentikan
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.