JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan anggota DPR sekaligus Bupati Pati Sudewo diduga menerima uang dari pihak-pihak terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan aliran dana itu tidak sesuai dengan tugas Sudewo sebagai anggota DPR yang seharusnya mengawasi proyek tersebut.
“Pak SDW (Sudewo) ini salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan tentunya dalam konteks perkara ini adalah proyek-proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di DJKA, namun justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: KPK Endus Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo Sejak November 2025, Dicokok Januari 2026
Budi menekankan, Sudewo menjadi tersangka kasus suap proyek DJKA dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 yang merupakan mitra kerja Kementerian Perhubungan.
Budi pun menyebutkan, dugaan aliran uang ke Sudewo sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang diperiksa KPK termasuk fakta-fakta dalam persidangan.
“Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” tutur dia.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi: Pemerasan Perangkat Desa dan Proyek DJKA
Budi mengatakan, KPK akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait peran Sudewo dalam perkara DJKA.
“Bagaimana juga terkena dengan dugaan aliran-aliran uang itu. Dari proyek mana saja, berapa nilainya, nanti kami akan sampaikan,” ucap dia.
Sudewo tersangka kasus DJKASebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo dalam dua kasus dugaan korupsi sekaligus, yakni suap proyek DJKA serta pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Status tersangka ini ditetapkan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan pada Senin (19/1/2026).
"Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Pada Agustus 2025 lalu, KPK pernah mengungkapkan bahwa Sudewo diduga menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Korupsi DJKA
“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Budi saat itu.
Budi mengatakan, aliran dana tersebut diduga diperoleh Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Dia memastikan penyidik akan mendalami informasi terkait dugaan penerimaan suap tersebut dalam proses penyidikan terhadap Bupati Pati tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



