Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Wali Kota Madiun, Maidi. Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno.
"Hari ini tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis perizinan (DPMPTSP) Kota Madiun," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami mekanisme proyek pengadaan di Kota Madiun, terkhusus di ranah Dinas PUPR. Penggeledahan itu masih berlangsung.
"Masih berlangsung penggeledahan di dua tempat, baik di rumah Kadis PUPR maupun di rumah kadis perizinan," sebutnya.
Adapun pada Rabu (21/1) kemarin, KPK juga melakukan sejumlah rangkaian penggeledahan. Yaitu di rumah Maidi (MD) dan Rochim Ruhdiyanto (RR), yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.
"Di Madiun, pada Rabu (21/1), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1).
Budi menjelaskan penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Diamankan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai.
"Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," ujarnya
(ial/dek)




