- Wali murid SD di Cilandak, Jakarta Selatan, resah karena adanya bimbingan belajar berbayar oleh guru sekolah.
- Les tambahan untuk siswa tingkat akhir tersebut dipungut biaya antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per siswa.
- Praktik ini berpotensi melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang guru memungut biaya les di sekolah yang sama.
Suara.com - Harapan akan pendidikan dasar yang setara dan tanpa biaya di sekolah negeri tengah terusik oleh keluhan wali murid di sebuah SD di kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Sejumlah orang tua menyuarakan keresahan terkait adanya praktik bimbingan belajar (les) berbayar yang diduga dikelola oleh tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Kegiatan belajar tambahan yang menyasar siswa tingkat akhir ini dilaporkan memungut biaya antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per siswa.
Meski dilakukan di luar jam sekolah, aktivitas ini memicu perdebatan mengenai etika dan keadilan akses pendidikan bagi seluruh siswa.
Orang Tua Mengaku Anak Tertekan Secara Psikologis
Salah satu orang tua murid berinisial RR mengungkapkan bahwa keputusan anaknya tidak mengikuti les bukan didasari kurangnya perhatian terhadap pendidikan, melainkan karena faktor biaya.
“Kami ingin anak kami berkembang, tapi memang tidak semua orang tua punya kemampuan finansial yang sama. Anak saya sempat bertanya kenapa dia tidak ikut les seperti teman-temannya. Itu berat bagi kami sebagai orang tua,” ujar RR saat ditemui.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat anak merasa khawatir akan tertinggal pelajaran, terlebih karena les diikuti oleh banyak teman sekelas dan dibimbing oleh guru yang sama.
“Ini kelas akhir SD, anak-anak sedang sensitif. Ada rasa takut tidak diperhatikan atau nilainya tertinggal. Walaupun tidak pernah diucapkan secara langsung, tekanannya terasa,” kata RR.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh orang tua murid lain yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut ada tekanan sosial yang dirasakan anak-anak ketika sebagian besar teman mereka mengikuti les, sementara mereka tidak.
Baca Juga: Bos Lulusan SD, Pegawainya Sarjana: Benarkah Kuliah Percuma?
“Anak-anak jadi merasa minder,” ujarnya.
Sejumlah orang tua kemudian mempertanyakan batas antara pengayaan akademik dan potensi konflik kepentingan, terutama jika kegiatan les melibatkan guru yang juga memiliki kewenangan akademik terhadap siswa di sekolah yang sama.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Secara regulasi pendidikan, terdapat aturan yang membatasi tenaga pendidik untuk memungut biaya tambahan bimbingan belajar kepada siswa di satuan pendidikan yang sama.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan memungut biaya bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan yang sama.
Kekhawatiran utama para wali murid adalah munculnya konflik kepentingan. Mengingat guru memiliki wewenang penuh dalam memberikan penilaian akademik dan evaluasi harian, posisi siswa yang tidak mengikuti les dianggap rentan secara objektif.


