Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan perkembangan soal revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, mengatakan, beleid ini sudah usang sehingga tak lagi bisa berjalan beriringan dengan tantangan penanganan HAM terkini.
"Tetapi yang perlu kami sampaikan dari Kementerian Asasi Manusia adalah, yang pertama, revisi itu penting karena undang-undang tersebut memang sudah out of date. Itu dibuat tahun 1999. Kalau tidak salah ditetapkan November atau Oktober 1999," kata dia, Kamis (22/1/2026).



