Penyidik OJK Limpahkan Mantan Dirut Investree ke Kejari Jaksel

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan di PT Investree Radhika Jaya ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan usai berkas penyidikan dinyatakan rampung.

Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah mantan Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dan seseorang berinisial APP. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (22/1).

"Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kasus ini, Adrian dan APP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023. Modusnya adalah berupa dugaan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

OJK menyebut, dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Akhirnya kemudian menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Belum ada keterangan dari kedua tersangka mengenai kasus ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Single Baru Chilli Beans, Star Flower, Jadi Soundtrack Utama Anime Love Through a Prism
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gubernur Sumsel Pastikan Tidak Beri Diskresi Angkutan Batu Bara Pemasok PLTU Bengkulu
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Tampil Impresif bersama Inter Milan, Arsenal Kini Incar Pio Esposito
• 17 menit lalumerahputih.com
thumb
Merek Baru Changan, Dealernya Ada di Mana Saja?
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Bayern Muenchen vs Union Saint-Gilloise: Brace Harry Kane Loloskan Die Roten
• 16 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.