Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) belum memberikan kepastian terkait permohonan diskresi lalu lintas angkutan batu bara yang memasok ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) meminta agar operasional truk pengangkut batu bara yang memasok kebutuhan PLTU kembali diperbolehkan. Permintaan tersebut disampaikan menyusul kondisi pasokan batu bara yang disebut telah kritis dan berpotensi mengganggu suplai listrik ke masyarakat.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan tidak ada hubungan khusus antara larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dengan operasional PLTU tersebut.
Menurutnya, keberadaan PLTU yang telah beroperasi selama bertahun-tahun seharusnya sudah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama terkait keandalan pasokan bahan baku.
“Karena PLTU itu didirikan tentu sudah dengan perhitungan pasokan batu bara, ya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Deru juga menyebut, selama ini tidak pernah ada informasi bahwa PLTU di Bengkulu menggunakan batu bara yang dibeli dari Provinsi Jambi. Namun, pengangkutan batu bara tersebut justru dilakukan melalui jalur darat yang melintasi tiga wilayah di Sumsel.
Baca Juga
- Stok PLTU Bengkulu Menipis, PLN Minta Sumsel Buka Akses Truk Batu Bara
- Bedah APBN 2026: Bea Keluar Emas Hingga Batu Bara jadi Tumpuan, Pajak Lainnya Meroket 1.528%
- Pajak Kaltimtara Anjlok 28% Tahun 2025, Batu Bara Jadi Biang Kerok
Oleh karena itu, dia kembali menegaskan bahwa aturan pengangkutan batu bara bukan sekadar persoalan lalu lintas, seperti over dimension over loading (ODOL). Dalam regulasi pertambangan, setiap perusahaan tambang memang diwajibkan menggunakan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara.
“Jadi pertanyaannya ke penambang juga, kok mengirim barangnya tanpa melewati jalan khusus,” tegasnya.
Meski demikian, Deru membuka peluang pemberian toleransi dengan sejumlah ketentuan ketat, seperti pembatasan hari operasional, batas muatan, serta kewajiban tidak melanggar aturan ODOL.
Namun, untuk tindak lanjut secara pasti, pihaknya memastikan masih akan mengundang pihak-pihak terkait, meskipun PLTU tersebut tidak berada di wilayah Sumsel.
“Tentu kita akan memberikan toleransi sesaat atau temporary. Kita kan tidak boleh tidak merespons permohonan baik, jadi kita akan undang dulu nanti pihak terkait,” pungkasnya.
Keterangan foto:





