Grid.ID - Doktif alias Dokter Detektif menghadapi jadwal pemeriksaan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Jakarta Selatan. Doktif datang dengan menggunakan kursi roda dan infus di tangan.
Lantas, apakah yang dilakukan Doktif sekaligus menyindir Richard Lee? Dimana Richard Lee meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran kondisi sakit.
“Kalau ngerasa kesindir ya Doktif syukurin aja,” ujar Doktif ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Doktif menyebut memang kondisinya dalam keadaan tak sepenuhnya sehat. Hal itu yang membuat Doktif datang ke Polres Jakarta Selatan dengan menggunakan kursi roda dan tangan yang diinfus.
“Memang kondisinya kan memang seperti ini,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Richard Lee sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun belum tuntas.
Ketika kembali dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan, Richard Lee meminta penundaan dengan alasan sakit. Richard Lee juga menunjukkan tangan yang diinfus sehari sebelum jadwal pemanggilan.
Sementara itu, Doktif pun berstatus tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee. Perkara Doktif ini diproses di Polres Jakarta Selatan. (*)
Artikel Asli



