Komisi yang diambil aplikator atas layanan pengantaran orang atau ojol disebut akan turun dari 20% menjadi 10%. Bagaimana aturan di negara lain?
Dalam draf rancangan Perpres Ojol yang dilihat Katadata.co.id dan juga dilaporkan oleh Reuters, komisi yang diambil aplikator dari pendapatan pengemudi ojek online untuk layanan pengantaran orang, akan turun dari 20% menjadi 10%.
Katadata.co.id mengonfirmasi bocoran draf rancangan Perpres Ojol itu kepada Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi. Ia membenarkan bahwa regulasi ini akan mengatur besaran komisi aplikator dan skema jaminan sosial bagi pengemudi.
Namun Prasetyo mengatakan penerbitan Perpres ojol menunggu tercapainya penggabungan usaha atau merger Gojek dan Grab.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi belum dapat memastikan apakah penurunan komisi 10% diatur dalam Perpes Ojol, mengingat beleid ini masih dikaji oleh Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg.
“Persentasenya belum bisa saya sampaikan,” kata Dudy saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (20/1).
Katadata.co.id juga meminta tanggapan Gojek, Grab, dan inDrive mengenai kabar bocoran Perpres Ojol tersebut, namun belum ada respons.
Sedangkan Government Relations Manager Maxim Indonesia Rafi Assagaf mengatakan perusahaan mendukung penerapan skema komisi yang bersifat fleksibel dengan rentang batas 15% hingga 20%. "Tidak ditetapkan sebagai komisi yang rigid/ mutlak. Hal ini selaras dengan model bisnis transportasi online," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (20/1).
Komisi itu, kata dia, digunakan untuk mendukung pengembangan dan pemeliharaan dua aplikasi yang kompleks ,baik aplikasi untuk penumpang maupun untuk mitra pengemudi, termasuk di dalamnya adalah sistem peta, navigasi, dan pembayaran.
Selain itu, komisi berperan penting dalam memastikan operasional layanan yang stabil selama 24 jam, mencakup pemrosesan volume besar permintaan perjalanan dan pembayaran, penyediaan dukungan teknis, serta perlindungan keamanan dan kerahasiaan data. Komisi juga mendukung pengelolaan sistem pembayaran dan aktivitas pemasaran guna menjaga ketersediaan layanan secara luas.
Bagaimana aturan soal komisi aplikator di negara lain? Katadata.co.id mengumpulkan data dari beberapa sumber, dengan hasil sebagai berikut:
Malaysia mengatur besaran komisi maksimal 20% lewat E-hailing Services Guidelines 2018. Sedangkan di India, Motor Vehicle Aggregator Guidelines menyebutkan bahwa pengemudi harus menerima setidaknya 80% dari tarif pada setiap perjalanan, sebagaimana dikutip dari The Indian Express.
Di Indonesia, komisi yang diambil aplikator dari pendapatan mitra pengemudi ojol atas layanan pengantaran orang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Potongan aplikator atas layanan pengantaran orang maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.
Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi:
- Asuransi keselamatan tambahan
- Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
- Dukungan pusat informasi
- Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
- Bantuan lainnya dalam situasi tertentu
Namun Malaysia sudah menerbitkan aturan Gig Workers Act 2025. UU ini menerima Royal Assent atau persetujuan resmi raja pada Desember 2025 dan digazette sebagai aturan yang sah, meski belum efektif diberlakukan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sumber Manusia Malaysia, aturan itu mendefinisikan pekerja gig atau gig workers adalah pekerja yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan berbasis tugas/jasa yang sifatnya fleksibel, jangka pendek, atau per proyek, biasanya melalui platform digital.
Contoh pekerja gig yakni pengemudi taksi online, ojol, kurir, freelancer desain, penulis konten, penerjemah, fotografer, perawat lepas hingga musisi panggilan.
Regulasi itu menyebutkan semua platform dan perusahaan yang melibatkan pekerja lepas, termasuk Grab dan Foodpanda, harus menyediakan kontrak yang secara jelas menyatakan standar minimum untuk ketentuan pembayaran, pengaturan kerja, cakupan asuransi, dan prosedur pemutusan hubungan kerja.
Untuk mengekang praktik tidak adil, UU itu melarang perubahan tarif sepihak, penonaktifan akun secara sewenang-wenang, dan pembatasan pekerjaan multi-platform.
Sementara di Thailand, terdapat Royal Decree on Digital Platform Services pada 2025. Pemerintah mewajibkan aplikator mendaftarkan kendaraan sebagai angkutan umum dan mengharuskan mitra memiliki surat izin mengemudi (SIM) khusus angkutan umum.
Aturan itu diberlakukan untuk memastikan keamanan dan keandalan platform yang berdampak pada keamanan negara, kesehatan, lingkungan, energi, komunikasi, transportasi, logistik, dan utilitas publik. Pemerintah Thailand juga mengatur biaya layanan sesuai dengan aturan tarif transportasi yang berlaku.
Lalu di Vietnam, operasional transportasi daring diatur melalui Decree 10/2020/ND-CP. Regulator mewajibkan kendaraan seperti taksi online untuk menunjukkan tanda taksi di depan kaca bagian depan mobil.
Vietnam juga menerbitkan Decree No.126/2020/ND-CP yang mengatur pajak pertambahan nilai atau PPN 10% untuk transportasi online. Vietnam tidak mengatur tarif atau diserahkan kepada mekanisme pasar.



