Polisi Tetapkan dr. Amira Farahnaz sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Namun Belum Hadiri Pemeriksaan

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polisi menetapkan pemengaruh media sosial dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai dr. Samira atau dokter detektif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, namun hingga pemeriksaan dijadwalkan, ia belum hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Dijadwalkan, Tersangka Belum Hadir

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dr. Amira dijadwalkan pada Kamis, namun yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan penyidik.

"Jadwal pemeriksaannya hari ini. Tapi yang bersangkutan belum hadir," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta pada Kamis.

Ia menambahkan bahwa belum ada kepastian soal kehadiran tersangka dalam pemeriksaan tersebut.

"Belum jelas juga," ucap Iskandarsyah saat ditanya mengenai konfirmasi kehadiran dr. Amira.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, Igo Fazar Akbar, membenarkan bahwa hingga siang hari, dr. Amira masih belum hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Rencananya hari ini diperiksa sebagai tersangka, tapi kami sedang menunggu kehadirannya saat ini, yang bersangkutan belum hadir," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Terkait Unggahan

Pemilik akun media sosial dokterdetektifreal atau doktip ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 12 Desember 2025.

Sebelumnya, akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas unggahan yang diduga mencemarkan nama baik seseorang.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Maret 2025.

Peristiwa ini bermula pada 4 Maret 2025 saat akun @dokterdetektifreal mengunggah konten yang dianggap menyinggung pelapor.

Atas perbuatannya, dr. Amira disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A Undang-Undang ITE, yakni UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
20 Tahun Ngong Ping 360: Sensasi Kereta Gantung Malam Hingga Promo Eksklusif Wisatawan Indonesia 
• 15 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jalan Berlubang di Bekasi Makan Korban, Akhirnya Ditambal
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Penyelamatan Anabul Selama Kebakaran Hebat di Chili
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono: Rute Transjabodetabek Blok M-Soetta tak Hapus Trayek Eksisting Damri
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Daftar Lengkap 22 Ruas Jalan di Jakarta yang Tergenang Banjir Malam Ini
• 9 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.