Tambang Ilegal Dan Sianida Jadi Bom Waktu, Safri: Keselamatan Warga Palu Jadi Taruhan

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

PALU, KOMPAS.TV - Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran Bahan Berbahaya (B2), khususnya sodium cyanide atau sianida, yang dinilai berisiko tinggi dan rentan disalahgunakan.

Safri menegaskan, pengawasan tersebut penting untuk memastikan penggunaan sianida benar-benar dibatasi hanya untuk kepentingan industri legal, Seperti Pertambangan Yang Memiliki Izin Resmi Dan Memenuhi Seluruh Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Peredaran sianida harus diawasi secara ketat karena ini bahan berbahaya dengan risiko tinggi. Jangan sampai mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak berizin dan kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal,” ujarnya kepada awak media, Minggu (18,12026).

Menurutnya, masih maraknya praktik perdagangan sianida secara ilegal turut mempermudah aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) khususnya di sulawesi tengah. Padahal, sianida termasuk dalam kategori bahan berbahaya yang penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah.

Safri merujuk peraturan menteri perdagangan nomor 25 tahun 2024 terkait pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya, yang mengatur mekanisme peredaran, penjualan, hingga pengangkutan sianida wajib dilengkapi izin dan dokumen resmi.

“Jika pengawasan longgar, maka praktik PETI akan terus tumbuh subur. Ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan,” imbuhnya.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendesak Kementerian Perdagangan agar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan pendistribusian bahan berbahaya.

Safri menegaskan, setiap pelanggaran, seperti menjual sianida kepada pihak yang tidak berizin atau melakukan pengangkutan tanpa dokumen resmi, harus ditindak secara hukum.

“Pelanggaran terhadap mekanisme peredaran sianida bisa dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini harus ditegakkan agar ada efek jera,” tegasnya.

Safri menambahkan, ancaman penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan legal maupun ilegal tidak bisa dipandang sebagai persoalan lokal semata.

Kota Palu yang dihuni ratusan ribu penduduk, berada dalam satu kesatuan ekosistem dengan wilayah pertambangan di sekitarnya.

Pencemaran sianida, sekecil apa pun, berpotensi menyebar melalui aliran sungai, tanah, dan air tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

"Jika sianida mencemari lingkungan, dampaknya dapat mengancam keselamatan ratusan ribu warga Kota Palu. Mulai dari krisis air bersih, rusaknya ekosistem sungai, hingga meningkatnya risiko penyakit serius akibat paparan zat beracun," tambahnya.

Kondisi tersebut sebut Safri, dinilai sangat berbahaya mengingat Palu memiliki kepadatan penduduk tinggi dan ketergantungan besar terhadap sumber air di wilayah hulu.

“Ini bukan sekadar urusan tambang ilegal. Ini soal keselamatan publik. Ketika sianida masuk ke lingkungan, yang terancam bukan puluhan orang, tapi ratusan ribu warga Kota Palu,” sebutnya.

Safri menilai, lemahnya pengawasan peredaran sianida sama artinya dengan membiarkan bom waktu lingkungan hidup terus berdetak di tengah masyarakat. Jika dibiarkan, potensi bencana ekologis dan krisis kesehatan masyarakat hanya tinggal menunggu waktu.

Safri menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak yang mengorbankan keselamatan masyarakat luas. Ia meminta Kementerian Perdagangan, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait bertindak tegas dan terkoordinasi dalam mengendalikan peredaran bahan berbahaya tersebut.

“Jika negara gagal mengontrol peredaran sianida, maka negara sedang mempertaruhkan nyawa rakyatnya sendiri. Tidak boleh ada kompromi. Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas segalanya,” tegasnya.

Mantan aktivis PMII memberi peringatan keras bahwa pembiaran terhadap peredaran dan penyalahgunaan sianida akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan.

“Negara harus hadir dan bertindak tegas. Jangan tunggu korban berjatuhan atau Palu mengalami bencana ekologis baru untuk kemudian menyesal. Ini saatnya bertindak, bukan sekadar imbauan,” pungkas Safri.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sianida
  • bahaya tambang
  • muhammad safri
  • DPRD sulteng
  • berita makassar
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Teima Bantuan 200 Becak Listrik dari Presiden Prabowo, Pemkot Surabaya Fokus Kembangkan Tempat Wisata
• 3 jam lalurealita.co
thumb
Sinopsis Drama China Love Song in Winter, Mantan Kekasih Johnny Huang dan Sun Qian Bersatu Ungkap Kasus Maut
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Di lnggris, Menhut Jelaskan Prabowo Sediakan 20.000 Hektar untuk Gajah
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Sekolah Diterjang Banjir, Momen Dramatis Siswa SMP Mampang Diangkut Perahu Karet Polisi
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Dubes Iran Klaim Aksi Protes di Negaranya Dibajak AS dan Zionis Israel
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.