Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). LPS juga mempertahankan suku bunga valuta asing (valas) di bank umum.
Tingkat bunga penjaminan yang berlaku di bank umum untuk rupiah yakni 3,5 persen dan untuk valuta asing (valas) sebesar 2 persen. Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku di BPR sebesar 6 persen.
“Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, valas dan BPR,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Polis Ferdinan D. Purba dalam konferensi pers, Kamis (22/1).
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan ketidakpastian global, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas keuangan yang mendorong perekonomian nasional.
Tingkat bunga mencerminkan batas maksimum tentang perbankan yang ditentukan oleh suku bunga simpanan di industri perbankan. "Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026," ungkapnya.





