Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus pada Pembenahan Internal hingga Revisi UU Kepolisian

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sudah sejauh mana proses Reformasi Polri? 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan hingga saat ini Komite Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. 

Menurutnya, komite telah mendengarkan paparan dari Komisi Reformasi Internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Yusril di Jakarta, pada Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Terkait laporan kepada Presiden, Yusril menyampaikan draf laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari. 

Saat ini, Komite Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.

“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” ujarnya.

Yusril menegaskan isu-isu teknis yang bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden karena hal tersebut lebih menjadi ranah internal Kepolisian.

Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ucap Yusril.

Dalam pembahasan internal komite, Yusril mengungkapkan adanya berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menaungi TNI.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasatgas Tito Dorong Percepatan Renovasi Sekolah Terdampak Banjir di Pidie Jaya
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Israel Bombardir Jalur Gaza, Permukiman Warga Khan Younis Hancur | SAPA PAGI
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Mulai Januari, Insentif Rp30 Juta Dokter Spesialis 3T Langsung Cair dari Pusat
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bukan Hanya Ressa, Denada Diduga Juga Pernah Melahirkan Anak Saat SMA
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
Juwana Pati Terendam Banjir Lebih dari Sepekan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.