Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan mulai Januari 2026 insentif Rp30 juta untuk dokter spesialis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) bukan lagi dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Anggaran akan langsung dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Menkes ketika ditanya awak media tentang insentif bagi 1.500 dokter spesialis di daerah 3T yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden sejak Agustus 2025.
"Waktu itu karena di tengah tahun, itu dikasihkan ke pemda lewat DAK. Dan gak semua jalanin. Biasa lah, ini kan kalau ada peraturan baru mereka merasa 'ini mau dipakai yang lain'," kata Menkes Budi Gunadi, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 22 Januari 2026.
Menkes menjelaskan langkah ini diambil karena penyaluran melalui DAK kurang lancar. Kebijakan ini akan berjalan sambil pemerintah memperbaiki sistem penyaluran.
Baca Juga: Berapa Gaji Dokter Umum di Indonesia? Ini Daftar Lengkapnya
Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto- dok Metrotvnews.com
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis ,dan Dokter Gigi Subspesialis, yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK. Khususnya, mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
Tidak hanya tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tunjangan khusus yang diberikan kepada para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.
Pemerintah mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.



