jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan perkembangan terkini proses Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah dibahas oleh Komite Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menjelaskan hingga saat ini Komite Reformasi Kepolisian masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno.
BACA JUGA: Wakapolri Luncurkan Buku Strategi Polri Hadapi TPPO di Era Digital
Komite telah mendengarkan paparan dari Komisi Reformasi Internal Polri yang dibentuk oleh Kapolri, yang fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril.
BACA JUGA: Info dari Menko Yusril soal Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri, Sabar ya
Dia menambahkan reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Terkait laporan kepada Presiden, Yusril menyampaikan bahwa draf laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari. Saat ini, Komite Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
BACA JUGA: Komisi Reformasi Polri Bahas Isu Kepolisian di Bawah Kementerian
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” jelasnya.
Yusril menyebut bahwa isu-isu teknis yang bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden, karena hal tersebut lebih menjadi ranah internal Kepolisian.
Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tegasnya.
Dalam pembahasan internal Komite, Yusril mengungkapkan adanya berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” pungkas Yusril. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bursa Transfer Super League: Klub Milik Polri Tambah Daya Dobrak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480670/original/063989600_1769063712-9a030f67-d0ad-4d79-a3e6-53816544b3dd.jpeg)

