RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Dinilai Berisiko Batasi Kebebasan Berpendapat

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kelompok masyarakat sipil mengkritisi wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Keberadaan regulasi itu dikhawatirkan membatasi kebebasan berpendapat. Sebaliknya, pemerintah membutuhkan peraturan itu untuk melindungi kepentingan nasional.

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026) menyatakan, wacana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi langkah strategis pemerintah guna memperkuat ketahanan nasional. Situasinya cukup genting berkaca dari dinamika global yang kian kompleks. Sebab, disinformasi dan propaganda tidak hanya dilakukan institusi resmi negara asing, tetapi juga pihak swasta maupun kanal media sosial yang berbasis di luar negeri. 

Informasi-informasi itu kerap menyasar kepentingan nasional Indonesia. Sasarannya tersebar ke berbagai sektor, mulai dari ekonomi hingga kohesi sosial. Kondisi itulah yang mendorong pemerintah untuk menyediakan payung hukum yang memadai agar bisa menanganinya secara komprehensif. 

“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat. Padhal, tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” sebut Yusril. 

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan, sejauh ini draf resmi dari pemerintah maupun DPR terkait peraturan itu belum beredar. Kendati demikian, wacana penyusunan regulasi itu sudah membuatnya bertanya-tanya.

“Pemerintah memang bilang ini baru wacana. Tetapi, secara wacana saja sudah bermasalah. Artinya, pemerintah tidak mendasarkan kebijakannya pada kajian mendalam dan serius,” kata jelas Usman, saat dihubungi, Kamis (22/1/2026). 

Menurut dia, RUU itu terkesan sekadar ingin membenarkan narasi yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto soal “kekuatan asing”. Bahkan, narasi itu kerap digunakan untuk meredam pandangan kritis dari para aktivis pro demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan kebebasan pers. Kritik dan narasi “kekuatan asing” sering dikaitkan walaupun tidak pernah disampaikan secara gamblang sosok yang disebut pihak asing itu.

RUU itu dikhawatirkan justru menambah daftar panjang regulasi yang memuat pasal-pasal karet, yang rentan disalahgunakan aparat penegak hukum. Terlebih apabila nantinya regulasi itu digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca JugaRUU Disinformasi Mengemuka, Apa Dampaknya bagi Kritik dan Kebebasan Digital?

Pembungkaman itu, sebut Usman, bertentangan dengan Pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil Politik yang melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.

“Juga, produk hukum tersebut jika disahkan bisa menjadi alat untuk mengendalikan apa yang dibahas di depan umum dan memberi pemerintah kekuatan untuk menyensor informasi yang tidak nyaman bagi mereka,” kata Usman.

Bahkan, sebut Usman, nantinya peraturan itu bisa membuat negara menentukan apa-apa saja yang benar dan salah, menyinggung, berbahaya, hingga menghasut. Persoalannya ketentuan itu kelak akan sangat subyektif.

Dengan kondisi itu, ia mendesak pemerintah untuk membatalkan wacana pembahasan regulasi tersebut. 

“Jadi sangat jelas pembuatan RUU tersebut tidak memiliki urgensi sama sekali dan harus dibatalkan untuk memastikan adanya perlindungan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia,” kata Usman. 

Sudah ada UU ITE dan KUHP

Hal serupa diutarakan peneliti keamanan digital dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Parasurama Pamungkas. Menurutnya, tidak ada batasan jelas disinformasi dan propaganda asing yang selama ini dimaksud pemerintah.

Celakanya, lanjut dia, pemaknaan pemerintah perihal disinformasi, malinformasi, hingga misinformasi sering kali kabur. Kondisi ini berbahaya bagi kebebasan publik untuk berekspresi dan berpendapat mengingat ekspresi-ekspresi sah yang dilindungi juga tidak jelas ukurannya. 

Jika seperti itu, nanti akan mudah bagi pemerintah untuk mengklasifikasikan suatu kritik sebagai propaganda asing. Terlebih jika itu (kritik) berkaitan dengan proyek-proyek strategis nasional.

Di sisi lain, menurut dia, pembatasan disinformasi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan, UU ITE menyediakan mekanisme moderasi konten jika ada konten-konten yang dianggap disinformasi.

“Hanya saja, kedua UU itu memiliki problem soal mekanisme jaring pengaman bagi ekspresi-ekspresi yang sah. Salah satunya adalah kritik-kritik pada pemerintah,” kata Parasurama. 

Jika merujuk HAM, ia berpandangan, kebebasan berpendapat dan berekspresi memang mempunyai batasan tertentu. Salah satu batasannya adalah jika ekspresi itu memuat propaganda kebencian atau menyasar kelompok-kelompok minoritas. Batasannya bukan menyoal pembangunan atau kepentingan nasional yang ukurannya akan sangat bias.

“Jika seperti itu, nanti akan mudah bagi pemerintah untuk mengklasifikasikan suatu kritik sebagai propaganda asing. Terlebih jika itu (kritik) berkaitan dengan proyek-proyek strategis nasional,” kata Parasurama. 

Dalam keterangannya, Yusril juga menyatakan propaganda juga bisa diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, hingga memicu konflik sosial dengan mengadudomba kelompok masyarakat. Ia mengklaim, sejarah global membuktikan propaganda dijadikan instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan. 

Untuk itu, Yusril menegaskan, penyusunan RUU itu tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat anti-demokrasi. Ia menyatakan, pemerintah menitikberatkan regulasi itu pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan. 

“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” jelas Yusril.

Baca JugaYusril: RUU Disinformasi Dibutuhkan Atasi Propaganda Asing

Saat ini, ungkap Yusril, pemerintah masih mengkaji dan menyusun naskah akademik terkait RUU tersebut. Ia menyatakan, proses penyusunannya dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi bagi publik. Diharapkan, substansi kebijakan yang nantinya dirumuskan mampu menjawab tantangan nyata. 

“Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh. Bukan menolaknya secara apriori,” tandas Yusril.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Minta Maaf Dituduh Selingkuh, Jule Akui Banyak Salah
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Menkeu Purbaya Bisa Pantau Rekening Pejabat Kemenkeu hingga Eselon III
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Barcelona Masih di Zona Play-off, Hansi Flick: Betapa Sulitnya Menang di Liga Champions
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Sahrin Hamid Pastikan Partai Gerakan Rakyat Usung Anies di Pilpres 2029: Tidak Bisa Ditawar Lagi
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Nasib Saham ASII usai Diguncang Pencabutan Izin Tambang Martabe Milik UNTR
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.