KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Terkait Dugaan Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Toriq Megah, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, di rumah Toriq yang beralamat di Jalan Tanjung Manis Gang XIV Nomor 4, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Proses penggeledahan berlangsung cukup lama, yakni hampir tujuh jam.

Baca juga: KPK Sita Dokumen, Barang Elektronik, dan Uang Tunai dari Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

Ketua RT 07 RW 03 setempat, Anang Kristianto, yang diminta KPK untuk menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut, mengatakan bahwa kegiatan dimulai sejak pagi hari.

“Dari jam 09.30 WIB sampai sekitar jam empat sore. Saya dipanggil untuk menjadi saksi oleh pihak KPK,” ujar Anang saat ditemui di lokasi.

Menurut Anang, selama penggeledahan, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah dokumen dan barang-barang yang berada di dalam rumah. Ia juga mengaku melihat adanya uang tunai yang turut diperiksa oleh petugas.

“Ada uang, tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa. Uangnya diperiksa oleh petugas bersama istrinya. Sepertinya uang rupiah, pecahan seratus ribuan, tapi berapa bendelnya saya tidak tahu,” jelasnya.

Baca juga: KPK Obok-Obok Rumah Maidi

Lebih jauh, Anang menambahkan, bahwa uang dan dokumen tersebut disimpan dalam sebuah koper.

“Koper satu saja, tidak penuh. Isinya kebanyakan berkas-berkas,” tambahnya.

Penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun, Maidi, pada Rabu malam, 21 Januari 2026.
Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kota Madiun pada Senin, 19 Januari 2026. 

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.yw

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tim SAR Gabungan Temukan 6 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
MBG Tetap Ada Selama Ramadan, PAN: Jangan Mudah Basi-Distribusi Fleksibel
• 11 jam laludetik.com
thumb
Menhaj Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji karena Punya Tanggung Jawab Besar
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Komoditas Pangan Turun pada 22 Januari 2026, Bawang Merah hingga Daging Ayam Alami Penurunan
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Dosa Sosial, dan Kelalaian Negara di atas Saluran Drainase
• 11 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.