JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter kecantikan Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dokter Richard Lee.
Ia mengaku kelelahan karena hadir dalam salah satu program televisi swasta berkaitan dengan edukasi kosmetik dan skincare hingga larut malam.
“Jadi emang capek banget ya. Semalam tuh sampai jam 02.00 WIB, jadi Doktif tuh benar-benar capek banget dan emang stres banget. Jadi jujur Doktif stres banget. Stresnya bukan karena kasusnya Doktif ya, tapi lebih kepada memikirkan teman sejawat Doktif,” ujar Doktif kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Doktif ke Polres Jaksel Pakai Kursi Roda dan Infus, Pemeriksaan Ditunda Lagi
Meskipun sedang tidak begitu sehat, ia memaksakan untuk bersikap kooperatif sebagai bentuk upaya patut hukum.
“Doktif faktanya lagi drop. Tapi bedanya, Doktif tetap berusaha untuk kooperatif, tetap berusaha hadir meskipun harus begini. Kami tunjukkan kalau kita taat hukum ya,” kata dia.
Ia datang dengan baju pasien berwarna biru dengan tangan disuntik infus cairan berwarna kuning. Wajahnya pun tampak lebih pucat dari biasanya.
Kuasa hukumnya, Teuku Muda, mengaku telah mengajukan penundaan hingga dua pekan mendatang.
“Kami itu (diberi waktu) sekitar dua mingguan ya, tanggal 6 Februari,” kata Teuku di kesempatan yang sama.
Teuku menjelaskan, Doktif sakit flu dengan riwayat sinusitis. Penyakitnya ini sering kambuh dan mencapai puncaknya setelah bekerja hingga larut malam.
Terlebih, cuaca di Jabodetabek saat ini cukup buruk yang memengaruhi kondisi kesehatan Doktif.
Baca juga: Doktif Sebut Produk White Tomato Klinik Richard Lee Masih Beredar
“Memang kalau sudah kecapekan banget sampai sebegitunya, bahkan kalau Doktif live itu kan suka kelihatan kadang-kadang flu berat ya? Nah, ini puncaknya, jadi drop banget,” jelas dia.
Pemanggilan terhadap Doktif dilayangkan setelah upaya mediasi batal karena kedua belah pihak menolak hadir pada pekan sebelumnya, Selasa (6/1/2026).
Laporan terhadap Doktif teregistrasi pada nomor LP/ B/ 779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Doktif menuding Richard tak mengantongi surat izin praktik (SIP) untuk membuka klinik kecantikan.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2026 setelah polisi mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Meliputi unggahan pencemaran nama baik di TikTok, dan SIP Richard.
“Ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif tidak ditahan karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki hukuman di bawah 5 tahun.
Sementara Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran perlindungan hak konsumen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




