JAKARTA, DISWAY.ID-- Upaya menghadirkan hunian produktif yang layak bagi masyarakat prasejahtera terus diperkuat melalui kolaborasi antar instansi plat merah di Indonesia.
Salah satunya oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI bersama Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
BACA JUGA:Medistra Hospital dan IHH Healthcare Singapore Resmikan Kerja Sama Strategis Layanan Penyakit Hati
BACA JUGA:Prabowo Pamer Kecepatan Program MBG di WEF Davos, Bandingkan dengan McDonald’s
HOME Syariah, sebuah fasilitas pembiayaan ultra mikro untuk mendukung renovasi rumah yang sekaligus difungsikan sebagai tempat usaha,
Sehingga rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga tempat yang menghasilkan bagi ekonomi keluarga.
Melalui program ini, PNM mendorong lahirnya konsep hunian produktif.
Skema pembiayaan ini menawarkan kemudahan berupa pembiayaan tanpa agunan, sekaligus terintegrasi dengan pendampingan usaha melalui Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU).
BACA JUGA:Banjir di Jakarta Barat Capai 1,1 Meter, BPBD Catat 80 RT dan 23 Ruas Jalan Masih Tergenang
BACA JUGA:Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Desa, BRI Raih Penghargaan pada Puncak Hari Desa Nasional 2026
Secara prinsip, Home Syariah dijalankan dengan basis tiga akad, yakni akad Murabahah, Wadiah, dan Wakalah.
Pada akad Murabahah, dilakukan perjanjian jual-beli antara nasabah dengan Mekaar Syariah/pemberi pembiayaan,
Di mana PNM membeli barang yang diperlukan nasabah lalu menjualnya kepada nasabah sebesar harga perolehan ditambah margin keuntungan yang disepakati.
Sementara akad Wadiah merupakan perjanjian titipan antara Mekaar Syariah dan nasabah, di mana titipan dijaga serta dapat dikembalikan setiap saat ketika nasabah menghendaki, dengan Mekaar Syariah bertanggung jawab atas pengembaliannya.
BACA JUGA:Buktikan Khasiat Ekstrak SharpSpearmint, Ahli Jelaskan Manfaatnya agar Memori Lebih Fokus
- 1
- 2
- »



