Janggal SP3 Eggi Sudjana, Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung Aturan Restorative Justice

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Jahmada Girsang, merasa janggal atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Jadi sekarang, boleh dikatakan aturannya tidak jelas, artinya berbagai-bagai aturan,” kata Jahmada dalam program Interupsi yang disiarkan iNews TV, Kamis (22/1/2026).

Jahmada pun menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Januari 2026. Dalam aturan itu, kata dia, turut diatur mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga :
3 Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Hari Ini

“Sebenarnya di situ, kalau berdasarkan pedoman itu, tidak gampang lho restorative justice, tidak gampang,” kata Jahmada.

“Ya di situ harus ada mekanisme yang, surat penghentian penyidikan atau SP3 itu diajukan dulu ke Ketua Pengadilan,” tambahnya.

Baca Juga :
Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Bon Jowi Sebut Ada Fakta Baru yang Mengejutkan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
HIPMI Kabupaten Manokwari Siap Bersinergi dengan Program Pemerintah Daerah
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
[FULL] Terbaru! 6 Jenazah Korban ATR 42-500 Ditemukan, Staf KKP Disemayamkan di Jakarta | BREAKING
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Warga Jakarta Capek Banjir Melulu: Pemerintah, Buruan Berbenah!
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Raih Perunggu SEA Games 2025, Putri KW Naik Pangkat Jadi Briptu
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
SBY Khawatir PD III, Pakar UMY Beberkan Bahaya Nyata yang Mengintai Indonesia
• 3 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.