JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Jahmada Girsang, merasa janggal atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Jadi sekarang, boleh dikatakan aturannya tidak jelas, artinya berbagai-bagai aturan,” kata Jahmada dalam program Interupsi yang disiarkan iNews TV, Kamis (22/1/2026).
Jahmada pun menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Januari 2026. Dalam aturan itu, kata dia, turut diatur mekanisme keadilan restoratif.
“Sebenarnya di situ, kalau berdasarkan pedoman itu, tidak gampang lho restorative justice, tidak gampang,” kata Jahmada.
“Ya di situ harus ada mekanisme yang, surat penghentian penyidikan atau SP3 itu diajukan dulu ke Ketua Pengadilan,” tambahnya.



